SuaraBali.id - Polemik sampah di Bali masih menghantui warga di sekitaran Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (Sarbagita).
Menurut Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, larangan membuang sampah organik ke TPA Suwung bukan kebijakan yang mendadak.
"Itu tidak tepat dan kurang beralasan (disebut mendadak), tahap penutupan TPA Suwung yang diawali dengan menyetop kiriman sampah organik sudah dipersiapkan jauh-jauh hari dengan mengeluarkan sejumlah regulasi,” kata Kepala DKLH Bali I Made Rentin.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (1/8/2025) Pemprov Bali mengeluarkan aturan bahwa mulai Rabu (1/8/2025) esok harinya truk pengangkut sampah dari Denpasar dan Badung tidak boleh lagi membuang sampah organik ke TPA Suwung, hanya boleh sampah anorganik dan residu.
Imbasnnya terjadi pembatasan jenis sampah yang ditampung sementara di depo atau TPS desa atau kecamatan, akhirnya berujung aksi petugas motor gerobak sampah yang meninggalkan sampahnya di depan Kantor Gubernur Bali pada Senin (4/8) kemarin.
Kepala DKLH Bali menjelaskan bahwa kejadian tersebut bukan kesalahan pemerintah yang membuat kebijakan mendadak sebab jika dilihat dari regulasi sejak 6 tahun lalu pemerintah memulai dengan Peraturan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).
"Itu sudah dikeluarkan enam tahun lalu dengan regulasi turunan berupa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah," ujarnya.
Selain itu, Wali Kota Denpasar juga mengeluarkan Perwali Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Budaya dan Perwali Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah.
Lebih jauh, DKLH Bali membantah alasan mendadak itu dengan mengingatkan bahwa tim gabungan yang terdiri Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS) bersama DKLH, Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP PSBS), sudah secara masif turun melakukan sosialisasi.
Baca Juga: Megawati Pertegas Ikatan Batin dengan Keluarga Puri Satria
Sejak bulan Juni 2025, kata dia, setiap hari Selasa dan Jumat tim gabungan melakukan sosialisasi di Kota Denpasar dengan dipusatkan di empat kecamatan yang melibatkan perbekel/lurah, bendesa adat, TP PKK hingga Pasikian Krama Istri.
"Sosialisasi diisi dengan paparan singkat dilanjutkan dengan turun ke lapangan, setelah Denpasar, tim gabungan telah merampungkan sosialisasi di wilayah Badung, sosialisasi juga telah dilakukan pada beberapa kecamatan di Kabupaten Gianyar,” kata dia.
Made Rentin meminta masyarakat ikut dalam penanganan sampah yang saat ini dinilai sudah masuk fase darurat.
“Ubah kebiasaan dari kumpul, angkut, buang menjadi mengelola sampah pada sumbernya," ucapnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG