SuaraBali.id - Polemik sampah di Bali masih menghantui warga di sekitaran Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (Sarbagita).
Menurut Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, larangan membuang sampah organik ke TPA Suwung bukan kebijakan yang mendadak.
"Itu tidak tepat dan kurang beralasan (disebut mendadak), tahap penutupan TPA Suwung yang diawali dengan menyetop kiriman sampah organik sudah dipersiapkan jauh-jauh hari dengan mengeluarkan sejumlah regulasi,” kata Kepala DKLH Bali I Made Rentin.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (1/8/2025) Pemprov Bali mengeluarkan aturan bahwa mulai Rabu (1/8/2025) esok harinya truk pengangkut sampah dari Denpasar dan Badung tidak boleh lagi membuang sampah organik ke TPA Suwung, hanya boleh sampah anorganik dan residu.
Imbasnnya terjadi pembatasan jenis sampah yang ditampung sementara di depo atau TPS desa atau kecamatan, akhirnya berujung aksi petugas motor gerobak sampah yang meninggalkan sampahnya di depan Kantor Gubernur Bali pada Senin (4/8) kemarin.
Kepala DKLH Bali menjelaskan bahwa kejadian tersebut bukan kesalahan pemerintah yang membuat kebijakan mendadak sebab jika dilihat dari regulasi sejak 6 tahun lalu pemerintah memulai dengan Peraturan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).
"Itu sudah dikeluarkan enam tahun lalu dengan regulasi turunan berupa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah," ujarnya.
Selain itu, Wali Kota Denpasar juga mengeluarkan Perwali Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Budaya dan Perwali Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah.
Lebih jauh, DKLH Bali membantah alasan mendadak itu dengan mengingatkan bahwa tim gabungan yang terdiri Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS) bersama DKLH, Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP PSBS), sudah secara masif turun melakukan sosialisasi.
Baca Juga: Megawati Pertegas Ikatan Batin dengan Keluarga Puri Satria
Sejak bulan Juni 2025, kata dia, setiap hari Selasa dan Jumat tim gabungan melakukan sosialisasi di Kota Denpasar dengan dipusatkan di empat kecamatan yang melibatkan perbekel/lurah, bendesa adat, TP PKK hingga Pasikian Krama Istri.
"Sosialisasi diisi dengan paparan singkat dilanjutkan dengan turun ke lapangan, setelah Denpasar, tim gabungan telah merampungkan sosialisasi di wilayah Badung, sosialisasi juga telah dilakukan pada beberapa kecamatan di Kabupaten Gianyar,” kata dia.
Made Rentin meminta masyarakat ikut dalam penanganan sampah yang saat ini dinilai sudah masuk fase darurat.
“Ubah kebiasaan dari kumpul, angkut, buang menjadi mengelola sampah pada sumbernya," ucapnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Lewat BRILink Agen, Ibu Rumah Tangga Ini Bangun Usaha Sekaligus Ciptakan Lapangan Kerja Desa
-
Apritif Ubud, Fine Dining Pemenang Penghargaan yang Bikin Standar Kuliner Bali Makin Tinggi
-
BRI Peduli Tebar Kasih Natal 2025 Lewat Penyaluran Puluhan Ribu Paket Sembako
-
VinFast Tancap Gas di Indonesia, Resmikan Pabrik Subang dan Perluas Jaringan Nasional
-
Pasar EV Indonesia Meroket 4 Kali Lipat dalam Dua Tahun, Bos VinFast Ungkap Rahasianya