Eviera Paramita Sandi
Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:24 WIB
Warga di Indonesia ramai-ramai kibarkan bendera one piece. [twitter]

SuaraBali.id - Kepolisian Daerah Bali memberikan pernyataan resmi terkait fenomena peredaran dan seruan pengibaran bendera bajak laut dari serial manga "One Piece".

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak berpengaruh terhadap martabat bangsa Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menyampaikan hal ini di Denpasar pada Senin (4/8/2025).

Menurutnya, pengibaran bendera tersebut tidak melanggar hukum selama tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

"Selama tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh negara kita, tidak jadi persoalan. Tidak kemudian meruntuhkan harkat, martabat, muruah dari negara Indonesia," kata Sandy.

Meskipun demikian, jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia, Kombes Pol Ariasandy mengimbau agar masyarakat memprioritaskan pengibaran bendera Merah Putih sebagai simbol nasionalisme.

"Kita tetap menghimbau kepada masyarakat, kita sama-sama menggelorakan pemasangan bendera merah putih sebagai wujud kebanggaan kita berbangsa dan bertanah air. Kemudian sebagai salah satu wujud syukur kita penghargaan kepada para pahlawan yang telah memperjuangkan negara Republik Indonesia," ujar mantan Kabid Humas Polda NTT itu.

Hingga saat ini, Polda Bali belum menemukan adanya pengibaran bendera fiktif bergambar tengkorak bertopi jerami tersebut di wilayahnya.

Seruan pengibaran bendera "One Piece" sebelumnya viral di media sosial sebagai ekspresi kekecewaan publik terhadap pemerintah.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Denpasar: Pengendara Bawa Pistol Dan Lawan Arah, 1 Tewas

Load More