Hingga akhirnya mereka tiba di Bandara Soekarno Hatta untuk kabur ke luar negeri.
“Mereka awali dengan menggunakan sepeda motor, kemudian berganti dengan mobil yang tadi saya sebutkan,” imbuhnya.
Polisi juga mengamankan 6 sepeda motor dan 2 mobil yang digunakan para pelaku untuk melakukan eksekusi hingga kabur ke Jawa.
Selain barang bukti tersebut, sebuah hammer atau palugada yang ditemukan di TKP juga turut diamanakan.
Selain itu, barang bukti berupa proyektil berukuran 9 sentimeter juga turut diamankan dari TKP. Namun, senjata api yang digunakan oleh pelaku hingga saat ini belum ditemukan.
Daniel menjelaskan jika dia tetap membuka kemungkinan adanya dalang atau mastermind dari pembunuhan ini yang masih berkeliaran.
“Ada kemungkinan (mastermind), kami masih pendalaman detail tentang itu,” pungkasnya.
Selain pasal pembunuhan, kedua pelaku dikenakan laporan terhadap penggelapan kendaraan yang mereka lakukan. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api.
Mereka terancam hukuman paling berat hukuman mati.
Baca Juga: Update Kasus Penembakan WNA Australia : Gangster Yang Dikenal Sadis
Sebelumnya diberitakan, peristiwa penembakan dilakukan oleh pelaku tak dikenal pada Sabtu (14/6/2025) pukul 00.15 WITA.
Penembakan tersebut dilakukan di sebuah vila yang berada di Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Zivan Radmanovic tewas dalam penembakan tersebut, sementara korban bernama Sanar Ghanim masih dirawat.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel