Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meluncurkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang berisi tatanan baru bagi wisatawan asing.
Melalui SE itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi bagi wisatawan asing.
Adapun kewajiban wisatawan asing, yakni pertama wajib memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan.
"Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upacara yang sedang berlangsung," kata Gubernur asal Desa Sembiran tersebut.
Wisman juga diminta memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas, khususnya pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
Tak hanya pakaian, wisatawan diminta berkelakuan sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum.
Selain itu wisman juga harus membayar pungutan Rp150 ribu sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali.
Selama di Balim mereka juga wajib didampingi pemandu wisata yang memiliki izin dan memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Aturan bertransaksi juga masuk seperti melakukan penukaran mata uang asing pada penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi (baik bank maupun nonbank), melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar Indonesia, dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
Baca Juga: Pedasnya Harga Jelang Nyepi & Lebaran: Cabai Rawit di Bali Tembus Rp130 Ribu Per Kilogram
Wisman juga diwajibkan memiliki izin berkendara seperti memiliki SIM internasional atau nasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, menggunakan helm saat menaiki sepeda motor.
Selain itu, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.
"Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi," ujar Koster.
Terkait penginapan, wisman diminta menginap di di tempat usaha akomodasi yang berizin serta menaati segala ketentuan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
Di bagian larangan, wisman tidak diperbolehkan memasuki bagian utama dan tengah tempat suci, kecuali untuk keperluan bersembahyang, memanjat pohon yang disakralkan, dan berkelakuan yang menodai tempat suci.
Untuk menjaga alam, wisman dilarang membuang sampah sembarangan atau mengotori mata air dan menggunakan plastik sekali pakai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran