Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 19 Maret 2025 | 11:12 WIB
Pedagang Minyakita di Bangli, Bali [Istimewa/beritabali]

Hal ini pun menimbulkan praktik pelanggaran aturan karena ada yang lisensinya dialihkan.

"Ada 1-2 repacker yang melakukan kekurangan volume, juga ada yang lisensinya dialihkan ke pihak lain, itu kan melanggar aturan," terangnya.

Menurut Iqbal, pada proses minyak goreng rakyat bergantung pada kesepakatan bisnis ke bisnis (B2B) antara produsen dan repacker.

Prosedur ini sendiri bersifat komersial.

Baca Juga: Antisipasi PLN Saat Beban Puncak Kelistrikan Bali Mencapai 904 MW Saat Lebaran

Oleh karena itu tak semua repacker bisa mendapatkan akses ke minyak DMO.

Kondisi inilah yang membuat mereka kemungkinan mencari cara lain melanjutkan distribusi Minyakita, salah satunya dengan mengurangi volume.

"Mengapa mereka tidak mendapat minyak DMO? Karena tergantung produsennya, mau kerja sama dengan repacker yang mana,” jelas Iqbal.

Buntut penggunaan minyak komersial dalam produk Minyakita, Iqbal membeberkan. harga di pasaran bisa melonjak hingga kisaran Rp18 ribu per liter, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

"Karena (harga) minyak komersial tidak diatur. Sedangkan Minyakita, DMO diatur,” imbuhnya.

Baca Juga: Hadiah yang Paling Disukai Masyarakat Bali : Uang, Sembako Dan Perbaikan Tempat Ibadah

Sebagaimana diketahui, Minyakita merupakan merek dagang minyak goreng yang dimiliki Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Load More