SuaraBali.id - Sebuah gudang yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas LPG 3 kilogram ditemukan Bareskrim Polri di Desa Singapadu Tengah, Kabupaten Gianyar, Bali.
Di gudang tersebut, polisi menemukan ribuan tabung gas beragam ukuran.
Polisi menetapkan 4 orang berinisial GC, MS, BK, dan KS sebagai tersangka dalam kasus ini. Petugas juga mengamankan total 603 tabung gas 12 kilogram dan 94 tabung gas 50 kilogram.
Selain itu, polisi juga menemukan 1.616 tabung gas LPG 3 kilogram yang hendak dioplos di TKP.
Baca Juga: Profil Pesawat Airfast yang Mendarat Darurat di Bali, Biasa Digunakan Karyawan Freeport
Meski berjumlah cukup banyak, polisi memastikan jika ribuan tabung tersebut diperoleh GC dengan berkeliling ke pengecer yang ada di Kabupaten Gianyar.
“Fakta yang kita dapatkan bahwa ini dikumpulkan dari pengecer. Jadi mereka membeli per satuan kemudian dikumpulkan menggunakan mobil pickup,” ungkap Plh. Wadirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat konferensi pers di TKP, Selasa (11/3/2025).
“Mereka setiap hari jalan keliling mencari tempat-tempat yang menjual secara eceran. Kemudian dikumpulkan, dimasukkan kembali ke gudang untuk diolah,” imbuhnya.
Indra juga menjelaskan bahwa pihaknya belum menemukan bukti soal adanya keterlibatan pangkalan atau agen gas LPG soal kepemilikan ribuan tabung gas tersebut.
“Jadi sampai sekarang belum kita temukan adanya keterlibatan dari pangkalan atau agen,” ungkap Indra.
Baca Juga: 31 Penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Terdampak Akibat Insiden Airfast di Runway
Pelaku disebut berkeliling Kabupaten Gianyar untuk memasarkan tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram. Usaha laundry atau warung-warung diincarnya untuk memperoleh tabung tersebut.
Tabung gas 12 kilogram yang sudah dioplos dia jual seharga Rp170-180 ribu, sedangkan tabung gas 50 kilogram dijual seharga Rp670-750 ribu.
Sementara, tersangka lain berperan untuk membantu bisnis yang dijalankan GC. MS dan BK berperan sebagai pengoplos dan KS berperan sebagai sopir.
Atas perbuatannya, mereka terancam dikenakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para tersangka terancam dikenakan hukuman maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Uang Rp29 M hingga Mobil Ikut Diserahkan
-
Bisa Produksi 400-800 Karton Minyak Kemasan dalam Sehari, Begini Modus Tersangka Sunat Takaran Minyakita
-
Skandal MinyaKita, Bareskrim Tetapkan Pemilik PT. AEGA Sebagai Tersangka
-
PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi untuk Swasembada Energi
-
Bela Kepentingan Rakyat, Menteri Bahlil Mau Bersih-bersih Mafia Gas Melon
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
- Kirim Surat ke Perusahaan Ferrari Hingga Lamborghini, Firdaus Oiwobo Ditertawakan: Begini Sarjana?
Pilihan
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Maarten Paes Gabung Timnas Indonesia, FC Dallas: Garuda Memanggil!
Terkini
-
Koster : Bali Sudah Kacau Balau
-
Nyepi & Mudik Lebaran 2025Pemudik Diminta Berangkat Lebih Awal dari Bali
-
Fix, Gubernur Akan Wajibkan Transportasi Pariwisata hingga Ojol Wajib ber-KTP Bali
-
Pria Ini Nekat Rusak Ogoh-Ogoh Jelang Nyepi, Alasannya Bikin Geleng Kepala
-
BRI Bantu UMKM Naik Kelas, Cokelat Ndalem Jadi Contoh Sukses