Sebagaimana instruksi pusat, pemerintah memastikan program Makan Bergizi Gratis atau MBG tetap berjalan selama Ramadan, dengan menyesuaikan jadwal libur sekolah sesuai Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Menurut Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Dedek Prayudi distribusi MBG akan akan dihentikan sementara selama libur sekolah, yakni dari 27 Februari hingga 5 Maret dan kembali berjalan pada Kamis, 6 Maret 2025.
“Program ini juga akan berhenti saat libur Lebaran, dari 26 Maret hingga 8 April, dan kembali berlanjut pada 9 April 2025,” kata dia di Jakarta, Senin, 3 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyesuaikan konsep MBG agar tetap memenuhi angka kecukupan gizi (AKG) siswa saat berpuasa. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan menyediakan menu khusus Ramadan, seperti susu, telur rebus, biskuit, buah-buahan, dan kurma.
Dimana dalam pemberiannya, makanan ini akan dikemas di kantong yang bisa dibawa pulang, dengan menerapkan konsep zero waste atau tanpa limbah. Siswa juga diharap membawa kembali kantong mereka untuk digunakan kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta