SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) Nominee untuk mengatur maraknya praktik Warga Negara Asing (WNA) yang menyewakan vila di Bali tanpa izin.
Nominee sendiri adalah perjanjian pinjam nama yang melibatkan dua pihak, yaitu pihak yang meminjamkan nama (nominee) dan pihak yang diwakili (beneficial owner).
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menyebutkan jika dia menargetkan agar perumusan Perda tersebut akan selesai pada tahun 2025 ini.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa dilakukan, dan kami harus lakukan ini secepatnya,” ujar Giri saat ditemui di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kamis (6/3/2025).
Peraturan tersebut menurutnya akan meregulasi beragam praktik yang dilakukan WNA untuk menguasai properti di Bali. Termasuk praktik kawin kontrak dengan WNI yang juga marak dilakukan.
Menurutnya, WNI rela dibayar hingga Rp2 miliar untuk menjalankan kawin kontrak sehingga WNA dapat berinvestasi di Bali.
“Dengan Perda Nominee ini semua (bisa ditindak) termasuk kawin kontrak, ada warga kita dengan sistem kawin kontrak dibayar setengah miliar, 1 miliar, 2 miliar dan dia bisa bertransaksi (berinvestasi),” tuturnya.
Selain itu, praktik seperti transaksi rahasia yang dilakukan WNA dengan menggunakan aplikasi tertentu seperti WeChat juga menjadi praktik yang kerap terjadi dan tidak dapat diawasi.
Pada akhirnya, praktik tersebut juga melenggangkan mereka untuk memiliki dan mengoperasikan vila bodong yang ada di Bali.
Baca Juga: Mayat WNA Ditemukan di Tandon Air Rumah Kos, Ada Sosok Misterius Sebelum Peristiwa
Giri juga menjelaskan, praktik ilegal yang lahir dari tindakan tersebut juga investasi WNA yang hanya di bawah Rp5 miliar di Bali, atau termasuk dalam kelompok investasi kecil.
Perda tersebut juga ditujukan agar aparat memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan terhadap vila yang beroperasi secara ilegal di Bali.
“APH (Aparat Penegak Hukum) tanpa ada Perda ini tidak bisa menindak terhadap PMA (Penanaman Modal Asing) apalagi vila illegal,” paparnya.
“Kami harus lakukan ini untuk melaksanakan tindakan tegas bagaimana wisatawan mancanegara harus tertib di Pulau Bali ini,” pungkas Giri.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah