SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) Nominee untuk mengatur maraknya praktik Warga Negara Asing (WNA) yang menyewakan vila di Bali tanpa izin.
Nominee sendiri adalah perjanjian pinjam nama yang melibatkan dua pihak, yaitu pihak yang meminjamkan nama (nominee) dan pihak yang diwakili (beneficial owner).
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menyebutkan jika dia menargetkan agar perumusan Perda tersebut akan selesai pada tahun 2025 ini.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa dilakukan, dan kami harus lakukan ini secepatnya,” ujar Giri saat ditemui di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga: Mayat WNA Ditemukan di Tandon Air Rumah Kos, Ada Sosok Misterius Sebelum Peristiwa
Peraturan tersebut menurutnya akan meregulasi beragam praktik yang dilakukan WNA untuk menguasai properti di Bali. Termasuk praktik kawin kontrak dengan WNI yang juga marak dilakukan.
Menurutnya, WNI rela dibayar hingga Rp2 miliar untuk menjalankan kawin kontrak sehingga WNA dapat berinvestasi di Bali.
“Dengan Perda Nominee ini semua (bisa ditindak) termasuk kawin kontrak, ada warga kita dengan sistem kawin kontrak dibayar setengah miliar, 1 miliar, 2 miliar dan dia bisa bertransaksi (berinvestasi),” tuturnya.
Selain itu, praktik seperti transaksi rahasia yang dilakukan WNA dengan menggunakan aplikasi tertentu seperti WeChat juga menjadi praktik yang kerap terjadi dan tidak dapat diawasi.
Pada akhirnya, praktik tersebut juga melenggangkan mereka untuk memiliki dan mengoperasikan vila bodong yang ada di Bali.
Baca Juga: Hoki Hanya Bagi Pemilik Nama Nyoman Dan Ketut di Bali Akan Dapat Berbagai Insentif
Giri juga menjelaskan, praktik ilegal yang lahir dari tindakan tersebut juga investasi WNA yang hanya di bawah Rp5 miliar di Bali, atau termasuk dalam kelompok investasi kecil.
Perda tersebut juga ditujukan agar aparat memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan terhadap vila yang beroperasi secara ilegal di Bali.
“APH (Aparat Penegak Hukum) tanpa ada Perda ini tidak bisa menindak terhadap PMA (Penanaman Modal Asing) apalagi vila illegal,” paparnya.
“Kami harus lakukan ini untuk melaksanakan tindakan tegas bagaimana wisatawan mancanegara harus tertib di Pulau Bali ini,” pungkas Giri.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Ini Alasan Pemerintah Percepat Pengambilan Sumpah WNI 3 Pemain Timnas di Roma
-
Segera Jadi WNI, Media Italia: Emil Audero Bakal Bersinar Lagi
-
Emil Audero: Kalau Ajukan WNI, Seberapa Besar Manfaatnya Bagiku?
-
Gubernur Bali Tinggalkan Alphard, Pilih Mobil Listrik BYD, Lebih Murah?
-
Bali United Batalkan Kemenangan Persita, Fabio Lefundes Pilih Cepat Move On
Terpopuler
- Beda Adab Aaliyah Massaid dan Fuji Minta Tolong ke ART, Ada yang Dibilang OKB
- Sebut Lamborghini Rp22 Miliar Murah, Koleksi Mobil Firdaus Oiwobo Vs Hotman Paris Jomplang
- Nikita Mirzani Ditahan, Astrid dan Uya Kuya Ungkap Rasa Syukur: Tegak Lurus Polda Metro Jaya
- Rudy Salim Masuk Perangkap Firdaus Oiwobo, Kini Berakhir Kena Somasi
- Emil Audero: Kemungkinan Membela Timnas Indonesia Tidak Ada
Pilihan
-
Usai Pelampung, Kini Marina: Nasib Nelayan di Perairan Serangan Bali Kembali Diuji
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Maret 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Terupdate Maret 2025
-
Prabowo Jadikan IKN Proyek Strategis Nasional Meski Efisiensi, Netizen: Duit Dari Mana?
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 6 Maret 2025
Terkini
-
Jro Mangku Rata dari Karangasem Nazar Jalan Kaki 40 Kilometer Demi Air Bersih
-
Kidung Ayah yang Duduk di Kursi Roda Iringi Sungkem Guru Pandu yang Sukses Jadi Wakil Bupati
-
Dua Kelompok Pemuda NTB Saling Tantang di Medsos Hingga Video Aksinya Viral
-
Gelombang 3 Meter Ancam Bali & Lombok, Wisatawan & Nelayan Diimbau Hati-hati
-
Usai Pelampung, Kini Marina: Nasib Nelayan di Perairan Serangan Bali Kembali Diuji