SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) Nominee untuk mengatur maraknya praktik Warga Negara Asing (WNA) yang menyewakan vila di Bali tanpa izin.
Nominee sendiri adalah perjanjian pinjam nama yang melibatkan dua pihak, yaitu pihak yang meminjamkan nama (nominee) dan pihak yang diwakili (beneficial owner).
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menyebutkan jika dia menargetkan agar perumusan Perda tersebut akan selesai pada tahun 2025 ini.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa dilakukan, dan kami harus lakukan ini secepatnya,” ujar Giri saat ditemui di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kamis (6/3/2025).
Peraturan tersebut menurutnya akan meregulasi beragam praktik yang dilakukan WNA untuk menguasai properti di Bali. Termasuk praktik kawin kontrak dengan WNI yang juga marak dilakukan.
Menurutnya, WNI rela dibayar hingga Rp2 miliar untuk menjalankan kawin kontrak sehingga WNA dapat berinvestasi di Bali.
“Dengan Perda Nominee ini semua (bisa ditindak) termasuk kawin kontrak, ada warga kita dengan sistem kawin kontrak dibayar setengah miliar, 1 miliar, 2 miliar dan dia bisa bertransaksi (berinvestasi),” tuturnya.
Selain itu, praktik seperti transaksi rahasia yang dilakukan WNA dengan menggunakan aplikasi tertentu seperti WeChat juga menjadi praktik yang kerap terjadi dan tidak dapat diawasi.
Pada akhirnya, praktik tersebut juga melenggangkan mereka untuk memiliki dan mengoperasikan vila bodong yang ada di Bali.
Baca Juga: Mayat WNA Ditemukan di Tandon Air Rumah Kos, Ada Sosok Misterius Sebelum Peristiwa
Giri juga menjelaskan, praktik ilegal yang lahir dari tindakan tersebut juga investasi WNA yang hanya di bawah Rp5 miliar di Bali, atau termasuk dalam kelompok investasi kecil.
Perda tersebut juga ditujukan agar aparat memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan terhadap vila yang beroperasi secara ilegal di Bali.
“APH (Aparat Penegak Hukum) tanpa ada Perda ini tidak bisa menindak terhadap PMA (Penanaman Modal Asing) apalagi vila illegal,” paparnya.
“Kami harus lakukan ini untuk melaksanakan tindakan tegas bagaimana wisatawan mancanegara harus tertib di Pulau Bali ini,” pungkas Giri.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka