SuaraBali.id - Lapak remang-remang yang menjamur di kawasan pantai Labuhan Haji, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena kerap disalahgunakan oleh para muda mudi di daerah setempat.
Hal ini pun diatensi oleh Satpol PP Kabupaten Lombok Timur dengan melakuka penertiban.
"Kami segera melakukan penertiban, apalagi menjelang bulan Ramadhan 2025," kata Kasatpol PP Lombok Timur Selamat Alimin di Lombok Timur, Jumat (22/2/2025).
Menurutnya lapak-lapak tersebut dibangun oleh para pedagang yang berjualan di sekitaran pantai. Namun, menjadi sorotan masyarakat dan para pengunjung, tempat tersebut seringkali disalahgunakan oleh kalangan anak muda sebagai tempat bermesraan tempat, minuman minuman keras atau pesta miras.
Baca Juga: Sejumlah Remaja Kepergok Mesum di Lapak Pinggir Pantai Lombok Timur
"Diduga disalahgunakan oleh oknum muda mudi," katanya.
Benar saja, saat anggota Satpol PP Kecamatan Labuhan Haji menggelar patroli dan kerap menemukan muda mudi bermesraan dan pesta miras, tanpa mendapat teguran dari penjual lapak tersebut.
"Kami tak menampik, kalau lapak tersebut, kerap dijadikan tempat para pemuda untuk bermesraan, tanpa ada teguran dari pedagang yang berjualan di lapak tersebut," katanya.
Adapun Pembangunan lapak itu juga tanpa ada izin dari pemerintah berwenang, sehingga pihaknya akan melakukan penertiban terhadap keberadaan lapak-lapak tersebut.
Terlebih sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan, sehingga kalau tidak segera dilakukan penertiban tentunya bisa disalahgunakan nantinya.
Baca Juga: Tak Punya Data Potensi Wajib KTP, Mataram Minta Tambahan 4 Ribu Blangko
"Masyarakat meminta kami agar segera menertibkan lapak-lapak yang berjejer di pinggir pantai Labuhan Haji," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Air Terjun Sendang Gile, Pesona Alam Cantik yang Sayang untuk Dilewatkan
-
Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI
-
Menikmati Pesona Pantai Pink Lombok yang Memiliki Pasir Warna Merah Jambu
-
Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!
-
Berani Tidak Pakai Helm ke Kantor Polisi, Polres Lombok Timur Lakukan Ini ke Warga
Terpopuler
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Striker Keturunan Yugoslavia Kirim Kode ke Patrick Kluivert: Usia Saya Tidak Muda Lagi, Tapi Saya Masih Kuat
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
Viral, DLH Gianyar Dikritik, Gelar Lomba Peduli Lingkungan Tapi Pakai Botol Plastik
-
Beberapa Kepala Daerah PDIP Absen Retret, Aktivis 98: Khawatir Rugikan Rakyat
-
Peluang Hujan Masih Tinggi Menjelang Ramadan di NTB
-
Diduga Satu-satunya Kepala Daerah dari Bali yang Ikut Retret, Gus Par Janji Ikuti Sampai Selesai
-
Menjelang Ramadan, Lapak Remang-remang di Lombok Timur Ditertibkan