SuaraBali.id - Sebanyak 520 WNA yang menyalahi izin tinggalnya sebagai investor di Bali terjaring dalam Operasi Gabungan Wira Waspada yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi. Operasi tersebut dilakukan dalam dua tahap yakni pada Bulan Januari dan Februari 2025.
Penjaringan tersebut dilakukan setelah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat adanya 267 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali yang telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak November 2024 lalu. Ditjen Imigrasi kemudian menyelidiki lebih aktivitas dalam perusahaan tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menjelaskan alasan PMA tersebut dicabut karena tidak memenuhi syarat minimal PMA sebesar Rp10 miliar. Namun, pihaknya masih menemukan perusahaan yang tetap beroperasi.
“Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas,” ujar Godam saat konferensi pers di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/2/2025).
Pada tahap pertama, mereka menemukan 74 PMA yang masih aktif dan berperan sebagai penjamin terhadap 126 WNA di Bali. Kemudian, pada tahap kedua Ditjen Imigrasi menemukan 86 PMA bermasalah serupa dan mensponsori 186 investor bodong di Bali.
Selain itu, dalam jangka waktu yang sama, mereka menemukan 43 PMA yang diduga fiktif namun tetap mensponsori investor asing. Dari perusahaan fiktif tersebut, mereka mensponsori 208 WNA yang menjadi investor bodong di Bali.
Sehingga, secara total Ditjen Imigrasi menjaring 520 WNA yang berinvestasi bodong di Bali dalam kurun dua tahap operasi tersebut.
Godam menjelaskan jika WNA yang menjadi investor bodong itu tidak memenuhi syarat sebagai investor. Sebagian dari mereka tidak memenuhi nilai minimal investasi minimal Rp10 miliar, sedangkan sebagian lagi tidak memiliki investasi atau fiktif.
“Kenyataan ini di Bali kan banyak dia berusaha sebagai investor. Akan tetapi saat kita cek ke lapangan satu dua perusahaan tidak ada. Walaupun ada, nilainya tidak seberapa,” ujar Direktur Wilayah V Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Ady Soegiharto.
Baca Juga: Bali Akan Kembali Mematikan Data Seluler Dan Melarang Promo Branding Nyepi
Dari jumlah tersebut, mayoritas WNA tersebut berasal dari negara-negara meliputi Tiongkok, Rusia, Pakistan, India, dan Australia. Sementara, sudah ada 63 WNA yang dideportasi dan dicekal untuk kembali ke Indonesia. Sedangkan, sisanya segera menerima hukuman serupa dan sebagian lagi masih ada yang dalam tahap pemeriksaan lanjutan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali