Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 03 Januari 2025 | 18:01 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Freepik/satura86)

SuaraBali.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat penanganan sebanyak 115 perkara dalam periode tahun 2024.

"Perkaranya mulai dari pelecehan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sama TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya, Jumat (3/1/2024).

Adapun dari ragam perkara, KDRT jumlahnya paling dominan.

"Yang dominan itu KDRT atau penganiayaan dalam rumah tangga," ujarnya.

Baca Juga: PMI Asal Lombok di Malaysia Dibunuh Rekannya Sesaat Setelah Telepon Keluarga

Namun demikian banyak juga kasus KDRT yang tidak maju sampai ke meja persidangan.

"Sebagian besar diselesaikan secara kekeluargaan. Kami terapkan restoratif justice," ucap dia.

Selanjutnya adalah perkara pelecehan seksual terhadap anak, dengan persentase mencapai 35 persen dari 115 perkara.

Dari jumlah kasus pelecehan terhadap anak, Eko memastikan tidak ada kasus pelecehan sesama jenis, melainkan korban dan pelaku masih satu keluarga.

"Sesama jenis tidak ada, kecuali antarkeluarga , termasuk anak sebagai korban, bapak sebagai pelaku," katanya.

Baca Juga: Hujan Lebat & Angin Kencang, BMKG Minta Waspada Cuaca Ekstrem di NTB Jelang Natal

Selanjutnya, kata dia, dalam periode 2024, tercatat ada penanganan lima perkara TPPO dengan menetapkan lima tersangka.

"Yang sudah tahap dua atau P-21 ada tiga perkara. Dua (perkara) lagi masih dalam proses. Sudah penyidikan semua," ujar Eko. (ANTARA)

Load More