SuaraBali.id - Ogoh-ogoh merupakan salah satu warisan budaya bali yang mengkombinasikan unsur keagamaan dan unsur tradisi.
Ogoh-Ogoh juga merupakan salah satu warisan budaya Bali sangat erat kaitannya dengan perayaan Nyepi, yang mana tradisi ini memiliki makna mendalam sebagai simbol netralisir butha kala dan harmonisasi alam semesta.
Tetapi, dalam beberapa tahun terakhir, ada kekhawatiran mengenai hilangnya muatan upacara keagamaan dan penurunan kualitas pembuatan serta penyelenggaraan pawai ogoh-ogoh.
Untuk itu Pemerintah Kota(Pemkot) Denpasar secara resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-Ogoh di Kota Denpasar.
Menurut Pjs. Walikota Denpasar I Dewa Gede Mahendra Putra di hadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Ranperda tentang pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan fokus memberikan perlindungan dan pelestarian pada warisan budaya.
Menurutnya dari aspek regulasi pelestarian dan perlindungan Ogoh-ogoh juga telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Budaya Ogoh-Ogoh.
Namun, sejalan dengan perkembangan dan kondisi saat ini yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, perlu untuk diperbaharui pengaturannya.
“Dengan adanya rancangan peraturan daerah ini, diharapkan agar tradisi ini dapat dijaga kualitasnya dan tidak hanya menjadi tontonan, tetapi tetap memiliki nilai spiritual keagamaan dan budaya yang kuat," kata dia.
Dengan disusunnya regulasi terhadap penyelenggaraannya dapat membantu untuk mengatur pelaksanaan pawai ogoh-ogoh yang semakin besar dan kompleks.
Baca Juga: Karyawan Toko di Mall Bali Galeria Curi HP Seharga Rp 13 Juta Dijual Online Seharga Rp 7,9 Juta
Adapun rancangan peraturan daerah tentang pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh ini akan mencakup berbagai aspek, seperti keselamatan, waktu pelaksanaan dan jalur pawai.
Sehingga dapat menghindari terjadinya gangguan ketertiban umum, kemacetan, dan potensi bentrokan antar kelompok masyarakat dalam rangka memberikan legitimasi hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pelestarian budaya, peningkatan kualitas pawai, dukungan bagi seniman lokal, edukasi bagi generasi muda, perlindungan lingkungan, peningkatan potensi pariwisata, perlindungan hak cipta, peningkatan partisipasi masyarakat, dan menjaga keharmonisan sosial.
“Semoga dengan kerja sama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami dijajaran eksekutif dalam pembentukan peraturan daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong keterpaduan demi mewujudkan Kota Denpasar yang berbudaya dan sejahtera,” ujar Dewa Mahendra. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah