Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 06 November 2024 | 10:13 WIB
Pelaku pemukulan sopir truk di Jembrana ditangkap [Istimewa/beritabali,com]

SuaraBali.id - Kasus pemukulan sopir truk di Jembrana yang melibatkan dua orang pelaku yang mengaku sebagai oknum wartawan diungkap polisi.

Pada tanggal 2 November 2024, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yang bernama Ferdinan D.R.S. dan Luwis Alfeus Madear Sinaga, di kawasan Bekasi. Keduanya kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 11 Oktober 2024, dan melibatkan tindakan kekerasan di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali.

Kejadian berlangsung saat malam hari, sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu, korban yang mengemudikan truknya merasa terprovokasi setelah mobil pelaku melempar botol air mineral ke arah kendaraannya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Agar Hotel Dan Restoran di Bali Tak Buang Sampah ke TPA

Korban pun mengejar mobil pelaku hingga di lokasi kejadian, di mana ia menghadapi dua orang yang keluar dari mobil dan berusaha menyerangnya.

Kendati korban sudah membela diri dengan menggunakan tuas kunci roda, ia akhirnya menjadi sasaran pemukulan dan dianiaya oleh kedua pelaku.

Korban mengalami pemukulan yang cukup parah hingga tidak sadarkan diri, dan saat ia tersadar, pelaku meninggalkan lokasi setelah menunjukkan kartu yang disebut sebagai KTA kepada korban.

Atas kejadian ini penyidik Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan tindakan cepat dengan menerbitkan surat perintah untuk membawa para saksi dan terlapor yang tidak memenuhi panggilan.

Baca Juga: Bripka BRF Ditangkap, Tambah Daftar Polisi Bali Terlibat Narkoba, Kini Sudah 17 Orang

Load More