SuaraBali.id - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) sedang menggodok aturan baru terkait tempat pemrosesan akhir (TPA) tidak lagi menampung sampah yang berasal dari perhotelan, restoran dan kafe.
“Mereka bisa pilah sampah di point source (sumber) kemudian mempunyai komitmen ini (sampah) tidak lagi ke TPA,” kata Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian LH Novrizal Tahar ketika meninjau TPA Regional Sarbagita, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya rencana ini bisa berbentuk peraturan menteri atau surat edaran.
Aturan ini nantinya akan memperkuat regulasi yang ditetapkan di daerah terkait pengelolaan sampah di hulu di antaranya yang bersumber dari perhotelan, restoran dan kafe.
Menurutnya sampah banyak dikontribusikan oleh perhotelan, restoran dan kafe termasuk di Bali yang perputaran ekonominya didominasi mengandalkan sektor pariwisata.
Padahal itu memiliki kemampuan sumber daya yang lebih besar dibandingkan rumah tangga.
Harapannya, sampah organik dapat dikelola dari hulu, sedangkan sampah anorganik misalnya, dapat dikelola melalui kerja sama dengan industri jasa pengolahan sampah misalnya untuk didaur ulang.
Senada dengan Novrizal, Staf Khusus Menteri LH Bagus Hariyanto mengungkapkan sektor perhotelan, restoran dan kafe merupakan salah satu kontributor sampah makanan.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, menurutrnya ingin sampah yang berasal dari hotel, restoran dan kafe tersebut tidak lagi dibuang ke TPA.
Baca Juga: Kaesang Berharap Jokowi Turun Gunung, Kampanye di Bali
Bahkan pelaku perhotelan, restoran dan kafe di Jakarta sudah dikumpulkan agar mengolah sampah dari hulu mengingat setiap hari rata-rata sekitar 7.500 ton sampah per hari di Jakarta dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat.
“Itu juga akan menjadi bagian regulasi yang akan kami buat,” ucapnya.
Kehadiran pemerintah pusat di TPA Sarbagita di Suwung, Denpasar itu sebagai bentuk tindak lanjut untuk menangani persoalan sampah di Bali sebagai barometer pariwisata tanah air.
Saat ini, sampah yang berasal dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ditampung di TPA Sarbagita yang kondisinya saat ini sudah penuh dengan ketinggian tumpukan sampah sekitar 35 meter di atas permukaan laut.
Berdasarkan data Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Ni Made Armadi, rata-rata volume sampah di TPA seluas 32,46 hektare itu per hari mencapai sekitar 1.100-1.200 ton.
Ada pun rata-rata sampah dari Kota Denpasar per hari mencapai sekitar 980 ton dan Kabupaten Badung mencapai sekitar 200 ton per hari yang dikirim ke TPA Sarbagita di Suwung, Denpasar. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Dari Rebranding hingga Bantu Bencana, Berikut Capaian BRI Selama Tahun 2025
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh
-
Liburan ke Bali Makin Irit? Cek Harga Sewa Honda Brio di Sini