SuaraBali.id - Debat pertama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali digelar pada Rabu (30/10/2024) dengan tema “Memformat Bali Menuju Pariwisata Berkelanjutan”. Salah satu yang menjadi perhatian pada topik debat tersebut adalah adu gagasan sengit yang terjadi antara para calon wakil gubernur.
Calon wakil gubernur nomor urut 1, Putu Agus Suradnyana atau PAS menanyakan kepada cawagub nomor urut 2, I Nyoman Giri Prasta terkait maraknya vila liar di Bali.
Vila-vila tersebut berjalan tanpa membayar pajak meski dijalankan oleh orang asing. Karena WNA yang menjalankan vila melalui sistem pinjam nama dengan penduduk lokal atau dikenal dengan istilah nominee.
“Keberadaan vila liar di Bali, memiliki dan disewa orang asing tanpa membayar pajak, san ada istilah nominee di dalam. Saya minta pendapat paslon 02 menyangkut nominee itu,” tanya Agus saat itu.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada Angin di Laut Bali Dan Gelombang yang Bisa Mencapai 2 Meter
Menjawab pertanyaan tersebut, Giri menjelaskan mengenai para WNA yang memiliki kanal komunikasi sendiri untuk menjalin komunikasi hingga membeli vila di Bali. Selain itu, Giri juga menilai pemerintah daerah kesulitan untuk melacak Penanaman Modal Asing (PMA) yang nilainya di atas Rp10 miliar.
Sehingga, Giri menjelaskan rencananya untuk membuat Peraturan Daerah tentang Nominee dengan melibatkan instansi terkait.
“Ini harus melibatkan kemenkumham, forkopimda provinsi, kabupaten, kota, untuk merumuskan Perda nominee ini,” ujar Giri.
“Sebelum ada Perda nomine tidak ada yang bisa di Indonesia ini untuk menindaklanjuti masalah kasus-kasus nominee ini,” imbuhnya.
Namun, PAS berbeda pendapat dengan Giri. Menurutnya, dengan Perda Nominee tersebut justru mempermudah akses bagi WNA untuk memiliki tanah di Bali. Selain itu, perda tersebut juga nantinya akan melanggar aturan tentang Penanaman Modal Asing.
Baca Juga: Video Keributan Viral di Bandara Ngurah Rai Bali, General Manager Minta Maaf
“Kalau itu diperdakan, berarti itu melegalkan ilegal sebab kalau penanaman modal yang nilainya lebih dari 10 miliar sudah ada aturannya itu sudah ada dalam bentuk PMA,” tutur Agus.
“Tapi kalau bicara hak sewa tanah orang asing, ada batasannya. Kalau ini dibiarkan dimiliki orang asing, dilegalkan, bisa habis tanah di Bali dimiliki oleh orang asing,” imbuh dia.
Giri kemudian menutup perdebatan tersebut dengan menilai jika WNA memang berhak untuk berinvestasi di Bali. Namun, Giri menjelaskan dengan singkat jika Perda Nominee dapat mengatur investasi WNA tersebut tanpa melanggar UU PMA.
“Karena ini undang-undang, kalau ini dilarang berarti kita melanggar konstitusi yang ada. Maka daripada itu Perda nomine ini akan sebuah solusi,” pungkas Giri.
Debat ini adalah debat pertama dari rencana tiga kali debat cagub-cawagub Bali pada Pilkada 2024.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Resep Es Kuwut Bali Spesial, Takjil Segar dan Istimewa untuk Ramadan 2025
-
Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Upayakan Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
-
Rumahnya Digeledah KPK, Ini Profil dan Karir Politik Ridwan Kamil
-
Kekayaan Gubernur Herman Deru di LHKPN, Minta CPNS Tiru Semangat Leluhur Usir Penjajah Pakai Bambu Runcing
-
Ridwan Kamil Diduga Korupsi, Ucapan Dharma Pongrekun saat Debat Pilgub Disorot: Sudah Diperingatkan
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah
-
Skandal Kapolres Ngada: Order Anak Lewat MiChat Lalu Jual Konten ke Luar Negeri, DPR : Pecat Saja
-
Jadwal Imsakiyah & 2 Doa Berbuka Puasa Ramadan 1446 H Untuk Denpasar
-
Imbauan Penting untuk Pemudik Lombok-Bali Jelang Nyepi dan Lebaran 2025
-
Nyoman Dan Ketut Hampir Punah, Gubernur Bali Siapkan Insentif Untuk Kelahiran 2025