Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:31 WIB
Paslon Mulia-PAS dan Koster-Giri saat Debat Terbuka Pilgub Bali, Rabu (30/10/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

“Tapi kalau bicara hak sewa tanah orang asing, ada batasannya. Kalau ini dibiarkan dimiliki orang asing, dilegalkan, bisa habis tanah di Bali dimiliki oleh orang asing,” imbuh dia.

Giri kemudian menutup perdebatan tersebut dengan menilai jika WNA memang berhak untuk berinvestasi di Bali. Namun, Giri menjelaskan dengan singkat jika Perda Nominee dapat mengatur investasi WNA tersebut tanpa melanggar UU PMA.

“Karena ini undang-undang, kalau ini dilarang berarti kita melanggar konstitusi yang ada. Maka daripada itu Perda nomine ini akan sebuah solusi,” pungkas Giri.

Debat ini adalah debat pertama dari rencana tiga kali debat cagub-cawagub Bali pada Pilkada 2024.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada Angin di Laut Bali Dan Gelombang yang Bisa Mencapai 2 Meter

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More