SuaraBali.id - Debat pertama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali digelar pada Rabu (30/10/2024) dengan tema “Memformat Bali Menuju Pariwisata Berkelanjutan”. Salah satu yang menjadi perhatian pada topik debat tersebut adalah adu gagasan sengit yang terjadi antara para calon wakil gubernur.
Calon wakil gubernur nomor urut 1, Putu Agus Suradnyana atau PAS menanyakan kepada cawagub nomor urut 2, I Nyoman Giri Prasta terkait maraknya vila liar di Bali.
Vila-vila tersebut berjalan tanpa membayar pajak meski dijalankan oleh orang asing. Karena WNA yang menjalankan vila melalui sistem pinjam nama dengan penduduk lokal atau dikenal dengan istilah nominee.
“Keberadaan vila liar di Bali, memiliki dan disewa orang asing tanpa membayar pajak, san ada istilah nominee di dalam. Saya minta pendapat paslon 02 menyangkut nominee itu,” tanya Agus saat itu.
Menjawab pertanyaan tersebut, Giri menjelaskan mengenai para WNA yang memiliki kanal komunikasi sendiri untuk menjalin komunikasi hingga membeli vila di Bali. Selain itu, Giri juga menilai pemerintah daerah kesulitan untuk melacak Penanaman Modal Asing (PMA) yang nilainya di atas Rp10 miliar.
Sehingga, Giri menjelaskan rencananya untuk membuat Peraturan Daerah tentang Nominee dengan melibatkan instansi terkait.
“Ini harus melibatkan kemenkumham, forkopimda provinsi, kabupaten, kota, untuk merumuskan Perda nominee ini,” ujar Giri.
“Sebelum ada Perda nomine tidak ada yang bisa di Indonesia ini untuk menindaklanjuti masalah kasus-kasus nominee ini,” imbuhnya.
Namun, PAS berbeda pendapat dengan Giri. Menurutnya, dengan Perda Nominee tersebut justru mempermudah akses bagi WNA untuk memiliki tanah di Bali. Selain itu, perda tersebut juga nantinya akan melanggar aturan tentang Penanaman Modal Asing.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada Angin di Laut Bali Dan Gelombang yang Bisa Mencapai 2 Meter
“Kalau itu diperdakan, berarti itu melegalkan ilegal sebab kalau penanaman modal yang nilainya lebih dari 10 miliar sudah ada aturannya itu sudah ada dalam bentuk PMA,” tutur Agus.
“Tapi kalau bicara hak sewa tanah orang asing, ada batasannya. Kalau ini dibiarkan dimiliki orang asing, dilegalkan, bisa habis tanah di Bali dimiliki oleh orang asing,” imbuh dia.
Giri kemudian menutup perdebatan tersebut dengan menilai jika WNA memang berhak untuk berinvestasi di Bali. Namun, Giri menjelaskan dengan singkat jika Perda Nominee dapat mengatur investasi WNA tersebut tanpa melanggar UU PMA.
“Karena ini undang-undang, kalau ini dilarang berarti kita melanggar konstitusi yang ada. Maka daripada itu Perda nomine ini akan sebuah solusi,” pungkas Giri.
Debat ini adalah debat pertama dari rencana tiga kali debat cagub-cawagub Bali pada Pilkada 2024.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka