Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:51 WIB
Lokasi tambang emas ilegal yang diduga dikelola WNA China di kawasan IUP PT Indotan di wilayah Sekotong, Lombok Barat, NTB, Jumat (4/10/2024). (Istimewa/ANTARA)

Adapun data tersebut sudah diberikankepada aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan lapangan terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong.

Data tidak hanya diberikan kepada Polres Lombok Barat, melainkan turut menyerahkan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Iqbal memastikan pemberian data kepada komisi antirasuah tersebut berdasarkan adanya permintaan.

"WNA yang kami berikan data itu, yang berada di wilayah Sekotong. Mereka (15 WNA China) pemegang KITAS (kartu izin tinggal terbatas) investor dan tidak terdaftar sebagai tenaga kerja. Keberadaan mereka di Sekotong belum tentu juga di wilayah tambang yang kemarin sempat bermasalah," ujar dia.

Baca Juga: Mahasiswa di NTB Merasa Aksinya Disabotase Karena Tak Ada Mobil Komando

Atas adanya permasalahan tambang ini, Iqbal turut memastikan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak sponsor maupun 15 WNA asal China tersebut. (ANTARA)

Load More