SuaraBali.id - Sebanyak 12 orang sindikat pembuatan Kartu SIM ilegal diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Perbuatan ilegal tersebut dilakukan mereka dengan mendaftarkan ribuan kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mereka peroleh dari situs gelap.
Bisnis tersebut terungkap setelah polisi menggerebek rumah produksi mereka yang berada di Jalan Sakura, Denpasar. Setelah ditelusuri, polisi menemukan tempat penjualan mereka yang ada di Jalan Gatot Subroto, Denpasar.
Bisnis tersebut mulanya dijalankan oleh DBS (21) dan GVS (21) yang berteman sejak bersekolah di sebuah SMK teknologi informasi di Bali. Sejak 2022 mereka menjalankan bisnis tersebut sambil menjalankan bisnis kounter ponsel.
Awalnya, mereka menjalankan registrasi secara manual dengan ponsel.
Baca Juga: Ini Keterangan Polda Bali Saat Mendapati Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa di Rumah
“Aktivitas tersebut dimulai dari awal tahun 2022 bermula pelaku dengan melakukan registrasi manual melalui HP,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (16/10/2024).
Setelahnya, mereka mulai melakukan registrasi ilegal tersebut dengan membeli alat modem pool sebanyak dua buah. Bisnis mereka pun semakin berkembang hingga saat ini mereka sudah memiliki 168 alat modem pool
Mereka juga mempekerjakan belasan orang termasuk yang menjadi tersangka. Selain 12 tersangka tersebut, polisi juga masih memburu 6 pelaku lain yang juga merupakan pekerja di bisnis tersebut.
Pelaku lain yang diamankan di antaranya berinisial MAM (19), FM (18), YOB (23), TP (22), ARP (18), IKABM (22), RDSS (22), DP (30), IWSW (21), dan DJS (21).
Sementara itu, mereka mendapatkan data NIK dari situs gelap yang membocorkan data NIK. Mereka membeli data NIK itu dari situs gelap seharga Rp25 juta untuk 300 ribu data NIK.
Baca Juga: 9 Anggota Polda Bali Dipecat Karena Kasus Narkoba Sampai Pelecehan Seksual
“Dengan memasukkan data ilegal melalui situs darkweb, yang ini kita terapkan menjadi UU Perlindungan Data Pribadi tersebut karena data NIK diperoleh secara ilegal,” tutur Ranefli.
Kemudian, mereka menjual kartu SIM tersebut melalui situs yang mereka kembangkan. Namun, mereka tidak menjual kartu secara fisik, melainkan hanya berupa kode OTP saja.
Satu kartu SIM dijual mereka seharga Rp5 ribu. Setelah terjual, fisik kartu SIM tersebut langsung dihancurkan di mesin penghancur.
“Tidak ada bentuk fisik yang dipasarkan masyarakat karena (kartu) fisik begitu sudah terjual di website tersebut dihancurkan di mesin penghancur,” imbuhnya.
Ranefli menyebut jika pelaku mendapat pembeli daru konsumen yang memerlukan kartu SIM ilegal seperti untuk mendaftar aplikasi. Namun, dari pengakuan pelaku, mereka tidak mendata kegunaan para konsumen dalam membeli barang mereka.
Polisi juga mengamankan 168 alat modem pool, sejumlah gawai dari ponsel hingga komputer, serta uang tunai sejumlah Rp250 juta. Mereka diperkirakan mampu memperoleh omzet ratusan juta setiap bulannya.
Mereka terancam dikenalan Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda maksimal
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Sumber Kekayaan Vicky Prasetyo, Tak Main-Main Gelontorkan Rp1 Miliar untuk THR
-
Kreatif dan Mandiri: Panduan Praktis Bisnis Keluarga untuk Ibu Rumah Tangga
-
Cerita Prilly Latuconsina Kiat Jadi Pengusaha, Perlu Mental Kuat dan Sekolah Bisnis?
-
Cara Baim Wong Dagang Smartphone Kena Tegur Lagi, Warganet Sampai Bawa-Bawa Pasal
-
Kisah Miris Dwi Yan, Sudah Tolak Syuting Buat Bisnis Tambang Tapi Malah Kena Apes
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Belasan Granat Aktif Ditemukan di Huntara Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-laki
-
Nyepi Jembrana Jadi Sorotan: Gubernur Koster Rencanakan Pertemuan dengan Tokoh Islam di Bali
-
Nasabah BRI Diimbau Waspada, Ini Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Liga 1 Bulan April 2025, Teco Minta Pemain Jangan Gendut
-
Tradisi Unik Lebaran di Lombok: Tradisi Tiu Sampai Lebaran Topat