Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:58 WIB
Anggota Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jembrana, Bali mendampingi AS, pelaku pembunuhan yang dibebaskan karena dinyatakan gangguan kejiwaan, di Jembrana, Selasa (15/10/2024). ANTARA/Gembong Ismadi

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang dilakukan AS terhadap korban Saudah (87), yang merupakan tetangganya di Desa Pulukan, menyebabkan nenek tersebut meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul di bagian kepalanya.

"Setelah satu malam dilakukan pengejaran, tadi pagi pelaku berhasil ditangkap dan kami serahkan ke Polres Jembrana," kata Kapolsek Pekutatan Komisaris (Kompol) I Putu Suarmadi, pada Jumat (14/6).

Saat itu Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menetapkan AS sebagai tersangka, yang dalam rangkaian pemeriksaan juga membawanya ke RSJ Bangli untuk pemeriksaan kejiwaan. (ANTARA)

Baca Juga: Operasi Zebra Agung di Bali Selama Seminggu, Pengendara Seperti Ini yang Jadi Sasaran Razia

Load More