SuaraBali.id - Bawaslu Kota Mataram sedang menangani kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait pembagian uang dalam kegiatan kampanye salah satu Pasangan Calon Wakil Walikota Mataram. Kasus ini terdaftar dengan Nomor Registrasi : 01/Reg/TM/PW/Kota-Mataram/18.01/X/2024.
Menurut keterangan dari hasil pengawasan bahwa diduga, terjadi kegiatan pembagian uang sebesar Rp. 20.000 dalam amplop yang dilakukan oleh oknum saat kampanye pada Senin, 30 September 2024, di Jalan Abdul Kadir Munsyi, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram.
Bawaslu Kota Mataram, melalui Panwaslu Kecamatan Mataram dan Pengawas Kelurahan (PKD) Punia, sebelumnya telah memberikan imbauan lisan dan tertulis kepada pelaksana kegiatan kampanye tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menjelaskan bahwa kasus ini sedang diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian Polresta Mataram, dan Kejaksaan Negeri Mataram.
"Kami sudah menemukan adanya pembagian uang dalam bentuk amplop saat kampanye. Saat ini, kasus tersebut telah diregister dan ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kota Mataram untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Yusril.
Lebih lanjut Yusril menyampaikan bahwa saat ini Sentra Gakkumdu Kota Mataram sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa orang yang terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut.
“Kami juga sudah klarifikasi beberapa orang untuk dimintai keterangan, dan mereka juga sudah hadir memberikan keterangan, dari keterangan itulah kami menyusun kajian dugaan pelanggarannya.” Ujar Yusril memaparkan kerja Sentra Gakkumdu Kota Mataram.
Terkait aturan kampanye, Yusril merujuk pada Pasal 66 ayat 3, 4, dan 6 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, yang menyatakan bahwa Pasangan Calon dan/atau tim kampanye dapat memberikan biaya makan dan minum, biaya transportasi, serta pengadaan bahan kampanye kepada peserta dalam pertemuan terbatas atau tatap muka. Namun, ketentuan ini dengan tegas melarang pemberian dalam bentuk uang tunai.
Sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, serta Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu, penanganan dugaan tindak pidana pemilihan ini akan melalui beberapa tahapan, mulai dari proses menjadi temuan hingga pembahasan kasus oleh Sentra Gakkumdu.
Baca Juga: Demi Tanda Tangan Marc Marquez, Siswa MTs Ini Kejar Mobil Rombongan MotoGP Sejauh 2 KM
Setelah laporan/temuan diterima oleh pengawas Pemilu maka, Sentra Gakkumdu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk mengadakan pembahasan pertama. Setelah itu dilakukanlah pembuatan kajian pelanggaran.
Bawaslu bersama unsur Gakkumdu akan melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana pemilihan.
Selanjutnya dilakukan pembahasan Kedua, dalam pembahasan kedua, tim Gakkumdu akan menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak, tergantung dari dukungan alat bukti yang ada. Selanjutnya proses penyidikan.
Hasil penyidikan nanti akan dilakukan pembahasan ketiga untuk memutuskan langkah penuntutan.
Muhammad Yusril menekankan bahwa proses ini akan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur hukum.
"Kami akan memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelanggaran ini dapat berdampak serius bagi pihak yang terlibat," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka