SuaraBali.id - Banyak kasus pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing di Bali dilakukan oleh pemegang Visa atau Izin Tinggal Sementara (ITAS) Investor. Penyalahgunaan visa investor itu dilakukan mereka dengan melakukan aktivitas di luar batas izin tinggalnya seperti mencari pekerjaan.
Mereka juga melakukan pekerjaan yang beragam dari menjajakan vila hingga menjajakan dirinya sebagai pekerja seks komersil.
Menanggapi maraknya kejadian itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim menjelaskan pihaknya sudah meningkatkan batasan minimum investasi bagi WNA di Indonesia menjadi Rp10 miliar. Jumlah tersebut naik 10 kali lipat dari peraturan sebelumnya yang mewajibkan pemegang visa investor untuk berinvestasi minimal Rp1 miliar di Indonesia.
Pengubahan peraturan itu menurut Silmy juga melegakan pemilik UMKM lokal yang sektor usahanya kerap diisi oleh investor asing. Pasalnya, dengan jumlah investasi hanya Rp1 miliar masih dapat mengisi sektor UMKM.
Baca Juga: Sejarah Dan Tradisi di Hari Raya Kuningan
“Kan tuntutan dari masyarakat Bali untuk kegiatan yang mikro kecil menengah mestinya dimiliki oleh masyarakat Bali atau WNI,” ujar Silmy Karim saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Selasa (1/10/2024).
“Sementara kalau kita referensi dengan Undang-undang yang ada, Rp1 miliar itu masuk kategori mikro, otomatis ada masalah,” imbuhnya.
Silmy menjelaskan sudah meminta pengubahan peraturan itu sejak Menteri Investasi masih dijabat oleh Bahlil Lahadalia. Hingga saat ini Menteri Investasi dijabat oleh Rosan Roeslani, Silmy menyebut penggodokan peraturan itu segera mengalami peningkatan.
Namun, dalam penerapannya Imigrasi memang sudah menerapkan batas minimal investasi Rp10 miliar bagi WNA yang ingin membuat ITAS investor baru.
“Sekarang lagi dalam tahap pembahasan, tapi dari kami sendiri, visa investor sudah kita mulai minimal Rp10 miliar,” tuturnya.
Baca Juga: Koster-Giri Tawarkan Amed Dijadikan Seperti Kuta Selatan
Sementara itu, bagi WNA yang saat ini memegang ITAS Investor diminta untuk meningkatkan nilai investasinya hingga batas minimum Rp10 miliar itu. Pihaknya memberi tenggat waktu hingga Desember 2024 untuk menjalankan aturan itu.
Berita Terkait
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Dasco Sebut DPR Kini Telah Siapkan Formulasi Baru Untuk Bahas Undang-Undang
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram