Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:13 WIB
Ilustrasi visa passport (Shutterstock)

Silmy menyebut jika ada pemegang ITAS Investor yang belum menaatinya, maka status ITAS Investornya akan dicabut.

β€œDia harus meningkatkan investasinya menjadi minimum Rp10 miliar. Tapi yang baru-baru harus sudah Rp10 miliar. Untuk yang lama kita beri tenggat waktu,” ujar Silmy.

β€œ(Kalau tidak menaati) Ya kita cabut Visa investornya,” pungkasnya.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga: Sejarah Dan Tradisi di Hari Raya Kuningan

Load More