SuaraBali.id - I Nyoman Sukena (38) berkisah tentang kasus yang menimpanya. Pria yang berasal dari Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali itu menjadi terdakwa dalam kasus pemeliharaan satwa dilindungi berupa empat ekor Landak Jawa.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sukena bersaksi dalam agenda persidangan pemeriksaan terdakwa. Dalam kesaksiannya, dia mengaku awalnya memelihara dua ekor Landak Jawa sejak lima tahun lalu.
Kepada Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Sukena mengaku landak tersebut ditemukan oleh mertuanya saat melakukan aktivitas berkebun di ladang.
“Awal mula landak ditemukan oleh bapak mertua saya landaknya masih kecil,” ujar Sukena kepada Ketua Majelis Hakim.
Setelahnya, mertuanya menyerahkan Landak tersebut kepada Sukena. Dia mengaku kasihan melihat landak tersebut tanpa induk dan masih kecil. Selain itu, Sukena juga mengaku menyukai binatang.
Sukena disebut memang memelihara hewan seperti babi, ayam, serta kakaknya yang juga memelihara burung. Terlebih, Sukena disebut lahir bertepatan dengan Hari Tumpek Kandang yang merupakan hari penyucian kepada hewan dalam Agama Hindu.
Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan bagaimana Sukena memperlakukan landak tersebut. Sukena mengaku jika dia menganggap hewan-hewan yang dia pelihara sebagai keluarga. Bahkan, anggota keluarganya juga sering menyumbangkan makanan yang bisa menjadi pakan tersebut seperti singkong dan ubi.
Landak miliknya itu pun kemudian sukses berkembang biak hingga menjadi empat ekor yang dipelihara oleh Sukena.
“Yang pertama saya kasihan melihatnya masih kecil. Kedua, saya memang suka binatang,” ucapnya.
Baca Juga: Dua Warga Bali Jadi Korban TPPO di Myanmar, Pemprov Bingung Mau Pulangkan Atau Tidak
“Kami anggap bagian dari keluarga. Buktinya semua anggota keluarga kalau dapat pakan landak misalnya singkong, ubi, pasti dikasih (untuk pakan),” tutur Sukena.
Namun, Sukena memang tidak mengetahui jika dalam memelihara Landak Jawa tersebut memerlukan izin.
“Saya tidak pernah bergaul dalam paguyuban pemeliharan landak. Tidak pernah ada yang memberitahu dimana atau bagaimana mengurus izin pemeliharaan landak,” ujarnya.
Nyoman Sukena sempat dibui di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kerobokan. Namun, kini penahanan Sukena akhirnya ditangguhkan usai persidangan dan statusnya dijadikan tahanan rumah. Sukena sebelumnya didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali