SuaraBali.id - Terdakwa kasus pemeliharaan satwa diliindungi Landak Jawa, I Nyoman Sukena (38) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/9/2024). Agenda persidangan adalah pemeriksaan terdakwa dan saksi meringankan.
Pada sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA itu, ruang persidangan juga diramaikan oleh puluhan Warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang merupakan tempat tinggal asal Sukena.
Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra kemudian membacakan inti surat yang diterima pihak Pengadilan Negeri Denpasar. Salah satunya adalah surat yang dikirim oleh politikus Rieke Diah Pitaloka untuk permohonan penangguhan penahanan.
Setelah hampir satu jam berjalan, Ketua Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa. Sehingga, Sukena akan berstatus sebagai tahanan rumah mulai Kamis (12/9/2024) hingga Sabtu (21/9/2024) mendatang.
Baca Juga: Kasus Nyoman Sukena Dan Landak Jawa Viral, Pemprov Bali Akan Panggil Kepala BKSDA
“Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dan memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah terhitung sejak tanggap 12 September hingga 20 September 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra di Ruang Sidang Kartika PN Denpasar.
“Dengan dibacakan penetapan ini sejak penetapan dibacakan saudara dialihkan penahanannya dari Rutan ke tahanan rumah dengan catatan kooperatif,” imbuh dia.
Putusan itu lantas disambut dengan riuh oleh penonton sidang yang merupakan Warga Desa Bongkasa Pertiwi itu. Mereka meneriakkan yel-yel bagi Sukena seiring dia keluar dari ruang sidang.
Sukena juga nampak tersenyum lepas usai permohonan penangguhan penahanan untuknya dikabulkan.
Jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa menyampaikan jika penangguhan penahanan tersebut didasari karena terdakwa menjamin tidak akan melarikan diri dan bersifat kooperatif. Selain itu, terdakwa juga berstatus sebagai kepala rumah tangga.
Baca Juga: 9 Anggota Polda Bali Dipecat Karena Kasus Narkoba Sampai Pelecehan Seksual
“Dasarnya adalah adanya permohonan dari PH (Penasihat Hukum) terdakwa dan masyarakat lain yg menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri dan kooperatif, serta pemeriksaan terdakwa yg sudah selesai,” ujar Astawa.
Sebelumnya, Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Resep Es Kuwut Bali Spesial, Takjil Segar dan Istimewa untuk Ramadan 2025
-
Solid! Stefano Cugurra Dukung Persis Solo Tetap Bertahan di BRI Liga 1
-
Marak Terjadi di Bali Padahal Dilarang, Apa Itu Praktik Nominee?
-
Profil Noah Leo Duvert, Kiper Muda Bali United yang Dipanggil Nova Arianto ke Timnas Indonesia U-17
-
Gubernur Bali Tinggalkan Alphard, Pilih Mobil Listrik BYD, Lebih Murah?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah
-
Skandal Kapolres Ngada: Order Anak Lewat MiChat Lalu Jual Konten ke Luar Negeri, DPR : Pecat Saja
-
Jadwal Imsakiyah & 2 Doa Berbuka Puasa Ramadan 1446 H Untuk Denpasar
-
Imbauan Penting untuk Pemudik Lombok-Bali Jelang Nyepi dan Lebaran 2025
-
Nyoman Dan Ketut Hampir Punah, Gubernur Bali Siapkan Insentif Untuk Kelahiran 2025