SuaraBali.id - Terdakwa kasus pemeliharaan satwa diliindungi Landak Jawa, I Nyoman Sukena (38) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/9/2024). Agenda persidangan adalah pemeriksaan terdakwa dan saksi meringankan.
Pada sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA itu, ruang persidangan juga diramaikan oleh puluhan Warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang merupakan tempat tinggal asal Sukena.
Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra kemudian membacakan inti surat yang diterima pihak Pengadilan Negeri Denpasar. Salah satunya adalah surat yang dikirim oleh politikus Rieke Diah Pitaloka untuk permohonan penangguhan penahanan.
Setelah hampir satu jam berjalan, Ketua Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa. Sehingga, Sukena akan berstatus sebagai tahanan rumah mulai Kamis (12/9/2024) hingga Sabtu (21/9/2024) mendatang.
“Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dan memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah terhitung sejak tanggap 12 September hingga 20 September 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra di Ruang Sidang Kartika PN Denpasar.
“Dengan dibacakan penetapan ini sejak penetapan dibacakan saudara dialihkan penahanannya dari Rutan ke tahanan rumah dengan catatan kooperatif,” imbuh dia.
Putusan itu lantas disambut dengan riuh oleh penonton sidang yang merupakan Warga Desa Bongkasa Pertiwi itu. Mereka meneriakkan yel-yel bagi Sukena seiring dia keluar dari ruang sidang.
Sukena juga nampak tersenyum lepas usai permohonan penangguhan penahanan untuknya dikabulkan.
Jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa menyampaikan jika penangguhan penahanan tersebut didasari karena terdakwa menjamin tidak akan melarikan diri dan bersifat kooperatif. Selain itu, terdakwa juga berstatus sebagai kepala rumah tangga.
Baca Juga: Kasus Nyoman Sukena Dan Landak Jawa Viral, Pemprov Bali Akan Panggil Kepala BKSDA
“Dasarnya adalah adanya permohonan dari PH (Penasihat Hukum) terdakwa dan masyarakat lain yg menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri dan kooperatif, serta pemeriksaan terdakwa yg sudah selesai,” ujar Astawa.
Sebelumnya, Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu