Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 12 September 2024 | 14:13 WIB
Nyoman Sukena selesai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9/2024) [suara.com/Putu Yonata Udawananda]

Sebelumnya, Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More