SuaraBali.id - Duka cita yang mendalam atas berpulangnya Anak Agung Ayu Lakshmi Devi, korban musibah pohon tumbang di depan Pasar Badung, Kota Denpasar membuat banyak orang turut bersedih.
Pemkot Denpasar pun menyatakan turut prihatin atas meninggalnya bocah 9 tahun tersebut.
"Kami atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Denpasar turut prihatin atas musibah ini dan izinkan kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Semoga almarhum mendapatkan tempat yang utama di sisi Tuhan Yang Maha Esa, Dumogi Amor Ing Acintya," kata Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Kamis (6/9/2024).
Anak Agung Lakshmi Devi menghembuskan napas terakhir di RSUP Prof Ngoerah, Sanglah, Denpasar pada Minggu (1/9) pukul 08.00 Wita setelah menjalani perawatan intensif sejak kejadian tertimpa pohon tumbang pada Minggu (25/8/2024) sore.
Atas hal ini, Wali Kota Denpasar bersama jajaran Pemkot Denpasar menyampaikan duka cita secara langsung saat melayat ke rumah duka di Jalan Gunung Semeru No 5, Pemedilan, Pemecutan, Denpasar.
Sedangkan Kepala Pelaksana BPBD Kota Denpasar Ida Bagus Joni Ariwibawa mengatakan Pemkot Denpasar turut berbelasungkawa atas berpulangnya Anak Agung Ayu Lakshmi Devi, korban tertimpa pohon tumbang di depan Pasar Badung dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.
"Yang pertama kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Ayu Lakshmi Devi, dan yang kedua semoga santunan dan bantuan ini dapat meringankan beban keluarga," ujarnya
Kepala Lingkungan Banjar Pemedilan, Pemecutan Denpasar, Sutadijaya, mengatakan Anak Agung Ayu Lakshmi Devi yang akrab disapa Gek Devi ini adalah sosok yang baik, polos, penurut, dan ceria di lingkungannya.
"Devi sosoknya itu baik, polos, penurut, sering sama ibunya. Korban juga aktif di banjar, di lingkungan sini," ujarnya.
Baca Juga: Museum Sidik Jari, Destinasi Wisata Unik yang Menyajikan Koleksi Lukisan Dengan Teknik Tidak Biasa
Terkait pohon tumbang yang menimpa Anak Agung Ayu Lakshmi Devi ini, Pemkot Denpasar turut memberikan santunan.
Santunan diberikan melalui berbagai instansi yakni santunan duka cita dari BPBD Kota Denpasar sebesar Rp15 juta, santunan dari Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar sebesar Rp35 juta dan santunan asuransi dari DLHK Kota Denpasar sebesar Rp15 juta. Selain itu juga pengawalan asuransi perawatan dan pengobatan yang telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak
-
Penampakan 72 Unit Mobil Listrik untuk Operasional Pemprov NTB
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas III SD Evaluasi Halaman 116