SuaraBali.id - Tiga orang WNA wanita dibekuk Imigrasi Denpasar karena ketahuan tengah menyalahi izin tinggalnya. Ketiga WNA itu diketahui bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali.
Dari tiga WNA itu, dua di antaranya merupakan WN Uganda berinisial RKN dan FN, dan satu lagi WN Rusia berinisial IT. Mereka diamankan di sebuah hotel bintang tiga di Denpasar, Rabu (21/8/2024).
Modus mereka diketahui setelah tim intelijen menemukan mereka dalam link online yang menjadi mode pemasaran mereka menggaet pelanggan.
“Melalui media sosial memang kita temukan ada beberapa link yang di situ terdapat beberapa wanita dari berbagai negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra di kantornya pada Selasa (27/8/2024).
Baca Juga: Daftar Lengkap Pasangan Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP di Bali
Mereka bertiga disebut hanya memiliki Visa Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga Bulan Agustus dan September 2024 ini. Mereka bertiga disebut baru datang ke Bali untuk pertama kali dan baru datang sejak bulan Juli 2024 lalu.
Dalam link yang menjadi platform mereka menjajakan dirinya, terdapat kontak WhatsApp dengan nomor luar negeri milik mereka. Pelanggan dapat langsung terhubung dengan PSK yang ingin dipesan.
Imigrasi juga tengah melakukan pendalaman terkait link tersebut karena adanya dugaan itu adalah platform jaringan PSK internasional.
“Komunikasi dengan WhatsApp tapi dengan nomor luar. Jadi setelah kita melakukan penyelidikan melalui link, kita dapatkan nomor WhatsApp-nya, baru kita bisa melakukan pemesanan,” tuturnya.
“Link tadi masih dalam proses penyelidikan apakah memang ada jaringan internasional di Bali masih kita dalami lebih lanjut,” imbuh Ridha.
Baca Juga: Dapat Rekomendasi Cagub dari Gerindra, De Gadjah : Cuma Wakilnya Belum
Ridha juga menjelaskan mereka bertiga memasarkan jasanya seharga USD 400 atau sekitar Rp6 juta per jam. Namun, dia tidak mengetahui target pelanggan yang secara spesifik mereka incar karena hanya fokus pada pelanggaran izin tinggal.
Mereka disebut telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka segera akan dideportasi dan dicekal untuk kembali ke Indonesia.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Soroti Penerbitan Sertifikat, Kapolda Bali Beberkan Tantangan 'Sikat' Mafia Tanah
-
Berangsur Normal, Jumlah Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Meningkat
-
Dinas Sosial Bogor 'Biarin' Korban Bencana, Pegawai Jalan-jalan ke Bali Pakai Anggaran Rp900 Juta?
-
3 Rekomendasi Tempat Melukat di Bali untuk Ketenangan Batin
-
Apa Plus Minus Kuliah di Bali? Tak Hanya Bisa Belajar sambil Wisata, Ini Alasan Orang-orang Tak Pilih Pulau Dewata
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Legenda Nasi Tahu Ni Sarti Sukawati: Kuliner Vegetarian yang Selalu Diburu Wisatawan
-
Dari Pos Pengungsian Gunung Lewotobi, Warga Tetap Dukung Dan Semangati Timnas Indonesia
-
Serangan Fajar Pilkada 2024 Diprediksi Beralih dari Tunai Jadi Uang Digital
-
Raja-raja di Bali Minta Bandara Bali Utara Dibangun di Atas Laut
-
Cerita Warga Saat Kejadian Erupsi Gunung Lewotobi, Lari Dan Hanya Ada Pakaian di Badan