SuaraBali.id - Pengawasan pelibatan anak-anak dalam aktivitas politik, khususnya dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 akan diperketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali.
Hal ini karena mengatakan meskipun larangannya jelas, pihaknya masih kerap menjumpai ada beberapa anak-anak yang terlibat pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024.
Menurut anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani, jumlahnya memang tidak banyak tapi masih ada.
"Jumlahnya tidak banyak, namun kami sempat menjumpai beberapa anak- anak terlibat saat pelaksanaan pemilu lalu, dan kami lakukan pencegahan langsung di tempat saat pengawasan," ujarnya, Jumat (23/8/2024)/
Baca Juga: Senyum Koster Usai Dapat Rekomendasi dari PDIP : Pak Giri Prasta Sudah Sampaikan Hormat
Padahal mengacu kepada Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, secara tegas melarang pelibatan anak dalam kegiatan politik, seperti diatur dalam Pasal 280 Ayat (2) huruf k tentang Pemilu yang berbunyi pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
Sedangkan kualifikasi pemilih adalah warga negara Indonesia yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
"Berdasarkan undang-undang tersebut, maka anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali ini.
Sementara itu, anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali Ida Bagus Adnyana mengatakan bahwa Pasal 15 huruf a dalam Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
"Menyikapi pelibatan anak di bingkai politik ini, selain bekerja sama dengan Bawaslu, kami juga bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia selaku pengawas media tentunya. Kami juga akan menggelar sosialisasi nantinya dengan masyarakat dan partai politik sebanyak 100 orang," ucap Adnyana. (ANTARA)
Baca Juga: Raja-Raja di Bali Tolak Apel 15 Ribu Banser di Bali, Minta Kapolri Cabut Izin Keamanan
Berita Terkait
-
Dapat Endorse Anies, Bang Doel Pede Menang Satu Putaran Pilkada Jakarta
-
Komunitas Teater GPS Rembang Kawal Kecurangan di Pilkada Serentak 2024
-
Sadar Politik, Perkumpulan Remaja Masjid Blora Sepakat Kawal Kecurangan Pilkada Jateng 2024
-
Malu-Malu, Ridwan Kamil Pakai Jersey Persija saat Blusukan di Kampung Bayam
-
Libur Pilkada 2024 Berapa Hari? Berikut Aturannya
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
Terkini
-
BRI Raih Best API Initiative untuk Komitmen Hadirkan Solusi Perbankan Digital yang Inovatif dan Aman
-
NTB Uji Coba Makan Siang Gratis Untuk Murid SD, Seperti Ini Menunya
-
Visi Misi Cagub Bali Saat Debat Dinilai 'Daur Ulang', Frontier : Tak Ada Gagasan Baru
-
Bisnis Prostitusi Berkedok Spa Sampai ke Karangasem, Pekerjanya Bisa Hanya Dapat Rp 100 Ribu
-
Pria Italia Mendadak Jatuh di Restoran Dan Meninggal Dunia, Ngaku Sempat Terkena Sinar Matahari