SuaraBali.id - Buntut viralnya konten guru berisi pose murid yang viral di media sosial. Kini Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan, Bali, langsung menurunkan surat edaran yang berisi larangan bagi guru membuat konten di media sosial dengan menggunakan warga sekolah sebagai objeknya.
Hal ini ditegaskan Kepala Disdik Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama, Rabu (21/8/2024). Arahan ini buntut dari kasus guru di SMPN 2 Kerambitan yang membuat konten video dan foto dengan objek siswi berseragam ketat dan pose sensual di akun pribadinya.
“Kami menurunkan surat untuk melarang guru menggunakan objek warga sekolah dalam konteks akun pribadi. Silahkan gunakan akun lembaga yang sudah ada,” ujarnya.
“Kalau anak-anak bisa menggunakan akun OSIS atau mungkin lembaga-lembaga lain komunitas yang ada di sekolah, kalau sekolah jelas akun sekolah, semua SMP di Tabanan pasti punya akun,” ucapnya.
Sebelumnya akun Instagram guru SMPN 2 Kerambitan dengan nama Nangkela viral karena berkali-kali mengunggah konten yang mengarah ke eksploitasi anak sebagai objek seksual.
Gara-gara hal ini, Disdik Tabanan tak ingin kecolongan lagi dengan menurunkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/7659/Disdik Tahun 2024 tentang Penggunaan Gadget atau Perangkat Komunikasi Digital oleh Murid.
“Tadi pagi sudah dibagikan beberapa hal, bagaimana kita menyikapi efek negatif dari penggunaan media sosial, bagaimana bijak bermedia sosial, dan bagaimana sosialisasi Undang-undang ITE,” ujar Ngurah Darma.
Adapun empat poin dari Disdik Tabanan. Pertama, meminta untuk memaksimalkan penggunaan perangkat komunikasi digital bagi guru dan murid untuk pelaksanaan pembelajaran.
Kedua, melakukan pemantauan dan pengawasan penggunaan perangkat komunikasi digital oleh murid bekerja sama dengan Komite Sekolah. Ketiga, meminta sekolah mensosialisasikan soal UU ITE secara berkala ke murid.
Baca Juga: Lupa Sandi Pintu Vila, Bule Inggris di Canggu Panjat Tugu Pelinggih Hingga Hancur
Keempat, melaksanakan program literasi guna mencegah dampak buruk pemanfaatan perangkat komunikasi digital atau aplikasi yang dapat menurunkan integritas moral, seperti pornografi, kekerasan, perundungan, serta mengkampanyekan bijak bermedia sosial kepada siswa. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka