SuaraBali.id - Seorang pria bernama Muhammad Ali Hanafiah yang menikam seorang bule Prancis berinisial KS di pinggir Jalan Raya Batu Mejan, Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
Dalam konferensi pers, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan insiden tersebut terjadi berawal dari WNA Prancis KS mengencani seorang wanita inisial O yang merupakan teman dekat dari Ali pada Jumat (19/7) lalu sekitar pukul 04.00 Wita.
Korban dengan teman wanita pelaku awalnya bertemu di sebuah tempat hiburan malam di sekitar tempat kejadian perkara.
Setelah berkenalan, bule tersebut berkencan dan berhubungan badan dengan perempuan tersebut. Namun bule itu tidak mau membayar karena dari awal mereka bertemu, keduanya tidak membahas kesepakatan tarif untuk kencan.
Perempuan itu pun tak terima dan mengadu kepada Ali yang membuat pelaku ikut sakit hati.
Pelaku pun mencari keberadaan bule Prancis itu dan berniat untuk meminta bayaran. Pelaku menemui WNA itu di sekitar TKP sembari membawa sebilah pisau.
Sampai di TKP, pelaku mengaku direndahkan oleh korban dengan mengeluarkan kata-kata kasar dalam bahasa Inggris.
Ia pun emosi dengan perkataan bule Prancis tersebut lalu menikamnya dengan pisau hingga tertancap di punggung korban. Setelah melakukan itu, Ali langsung melarikan diri dengan teman perempuannya.
"Akibat dari pembacokan tersebut korban mengalami luka terbuka di bagian punggung belakang," kata Teguh.
Baca Juga: Gempa Megathrust Banyak Jadi Kekhawatiran di Bali, BMKG : Harap Tidak Dimaknai Keliru
Selanjutnya, KS yang terluka dibawa ke Rumah Sakit Garba Med, Kerobokan, Kuta Utara. Dia menjalani operasi untuk mengeluarkan pisau tersebut dari punggung dan menjalani rawat inap selama tiga hari.
Atas kejadian ini, Tim Opsnal Reskrim Polres Badung mendatangi TKP dan melakukan pengecekan CCTV, hingga pelaku ditemukan dalam rekaman CCTV, yang saat itu mengendarai Honda Scoopy dari arah belakang menikam korban.
Polisi kemudian menyelidiki pelaku dan dapat menangkapnya bersama seorang wanita di Wilayah Gianyar. Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau. Saat diinterogasi, Ali mengakui segala perbuatannya.
Teguh mengatakan Ali bukanlah mucikari melainkan hanya teman dari wanita yang dikencani korban.
Ali pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara teman wanitanya berstatus sebagai saksi. Atas perbuatannya, Ali disangkakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah