SuaraBali.id - Seorang pria bernama Muhammad Ali Hanafiah yang menikam seorang bule Prancis berinisial KS di pinggir Jalan Raya Batu Mejan, Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
Dalam konferensi pers, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan insiden tersebut terjadi berawal dari WNA Prancis KS mengencani seorang wanita inisial O yang merupakan teman dekat dari Ali pada Jumat (19/7) lalu sekitar pukul 04.00 Wita.
Korban dengan teman wanita pelaku awalnya bertemu di sebuah tempat hiburan malam di sekitar tempat kejadian perkara.
Setelah berkenalan, bule tersebut berkencan dan berhubungan badan dengan perempuan tersebut. Namun bule itu tidak mau membayar karena dari awal mereka bertemu, keduanya tidak membahas kesepakatan tarif untuk kencan.
Perempuan itu pun tak terima dan mengadu kepada Ali yang membuat pelaku ikut sakit hati.
Pelaku pun mencari keberadaan bule Prancis itu dan berniat untuk meminta bayaran. Pelaku menemui WNA itu di sekitar TKP sembari membawa sebilah pisau.
Sampai di TKP, pelaku mengaku direndahkan oleh korban dengan mengeluarkan kata-kata kasar dalam bahasa Inggris.
Ia pun emosi dengan perkataan bule Prancis tersebut lalu menikamnya dengan pisau hingga tertancap di punggung korban. Setelah melakukan itu, Ali langsung melarikan diri dengan teman perempuannya.
"Akibat dari pembacokan tersebut korban mengalami luka terbuka di bagian punggung belakang," kata Teguh.
Baca Juga: Gempa Megathrust Banyak Jadi Kekhawatiran di Bali, BMKG : Harap Tidak Dimaknai Keliru
Selanjutnya, KS yang terluka dibawa ke Rumah Sakit Garba Med, Kerobokan, Kuta Utara. Dia menjalani operasi untuk mengeluarkan pisau tersebut dari punggung dan menjalani rawat inap selama tiga hari.
Atas kejadian ini, Tim Opsnal Reskrim Polres Badung mendatangi TKP dan melakukan pengecekan CCTV, hingga pelaku ditemukan dalam rekaman CCTV, yang saat itu mengendarai Honda Scoopy dari arah belakang menikam korban.
Polisi kemudian menyelidiki pelaku dan dapat menangkapnya bersama seorang wanita di Wilayah Gianyar. Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau. Saat diinterogasi, Ali mengakui segala perbuatannya.
Teguh mengatakan Ali bukanlah mucikari melainkan hanya teman dari wanita yang dikencani korban.
Ali pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara teman wanitanya berstatus sebagai saksi. Atas perbuatannya, Ali disangkakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka