SuaraBali.id - Seorang bapak di Kota Mataram diduga tega mencabuli anak kandungannya yang masih di bawah umur. Tindakan bejatnya sudah dilakukan sejak tahun 2021 lalu.
Dengan adanya laporan tersebut Sat Reskrim Polresta Mataram melalui Tim Resmob Polresta Mataram kembali mengamankan terduga pelaku berinisial MJS, 38 tahun.
Tindakan bejatnya itu dilaporkan oleh ibu kandung korban.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku Minggu (4/8/2024) pada pukul 13.00 WITA kemarin.
Baca Juga: Daftar Nama Anggota Legislatif Terpilih di Mataram, 7 Diantaranya Belum Lapor LHKPN
Selain laporan ibu kandung korban, penangkapan tersebut juga berdasarkan keterangan saksi dan keluarga lainnya.
“Memang benar Tim Opsnal kami telah mengamankan terduga. Terduga tersebut diamankan karena ada laporan dari Ibu kandung korban bahwa bapak kandung korban ini diduga telah melakukan tindakan persetubuhan/pelecehan seksual terhadap anak kandungnya (korban)," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi, anjut Yogi, terduga pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021 Saat itu korban masih SMP dan terakhir pada 27 Juli 2024 lalu.
"Terakhir pada 27 Juli 2024 lalu terlapor sekitar pukul 22:00 wita terlapor mrlakukan persetubuhan terhadap korban. Dimana saat itu pelapor (Ibu Kandung korban red) sedang menginap di rumah orangtuanya yang berada di kecamatan sebelah," katanya..
Dengan tindakan tersebut, korban menceritakannya kepada ibu kandung korban sehingga akhirnya melayangkan laporan ke Polresta Mataram.
Baca Juga: Meskipun Sempat Hujan, NTB Tetap Harus Waspada Ancaman Kekeringan
Dari hasil visum yang sudah dilakukan, bahwa ditemukan luka sobek di kelamin korban. Aparat kepolisian mengumukkan barang bukti lain yang dibutukan.
“Kami sudah mengumpulkan hasil Visum bahwasanya meman ada ditemukan luka sobek lama pada alat kelamin korban. Kami sudah mengumpulkan Barang Bukti (BB) yang memang diperlukan, “imbuh Yogi.
Terlapor saat ini sudah di tetapkan tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
Ia dijerat Pasal 81 (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.
Kontributor Buniamin
Berita Terkait
-
Sosok Istri Kapolres Ngada yang Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual Anak
-
Mengenal Child Grooming, Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang Menyeret Aktor Kim Soo Hyun
-
Polisi Predator Anak: Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Bocah, Video Disebar Online!
-
Taeil dan Dua Pelaku Lainnya Resmi Didakwa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
-
Profil Liana Tasno, Dirut Perempuan yang Antar PSIM Promosi Liga 1
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah
-
Skandal Kapolres Ngada: Order Anak Lewat MiChat Lalu Jual Konten ke Luar Negeri, DPR : Pecat Saja
-
Jadwal Imsakiyah & 2 Doa Berbuka Puasa Ramadan 1446 H Untuk Denpasar
-
Imbauan Penting untuk Pemudik Lombok-Bali Jelang Nyepi dan Lebaran 2025
-
Nyoman Dan Ketut Hampir Punah, Gubernur Bali Siapkan Insentif Untuk Kelahiran 2025