Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 05 Agustus 2024 | 14:24 WIB
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

“Kami sudah mengumpulkan hasil Visum bahwasanya meman ada ditemukan luka sobek lama pada alat kelamin korban. Kami sudah mengumpulkan Barang Bukti (BB) yang memang diperlukan, “imbuh Yogi.

Terlapor saat ini sudah di tetapkan tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

Ia dijerat Pasal 81 (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.

Kontributor Buniamin

Baca Juga: Daftar Nama Anggota Legislatif Terpilih di Mataram, 7 Diantaranya Belum Lapor LHKPN

Load More