SuaraBali.id - Puja Mandala adalah sebuah kompleks peribadatan unik yang terletak di Nusa Dua, Bali. Tempat ini menjadi bukti nyata tentang kerukunan umat beragama di Indonesia, khususnya di Pulau Bali yang mayoritas penduduknya beragama Hindu.
Dalam satu kompleks yang luas, Anda akan menemukan lima tempat ibadah dari lima agama yang berbeda, yaitu Hindu, Buddha, Katolik, Protestan, dan Islam.
Keunikan Puja Mandala
Lima Agama dalam Satu Kompleks: Hal yang paling menonjol dari Puja Mandala adalah keberadaan lima tempat ibadah yang berdiri berdampingan. Setiap tempat ibadah memiliki arsitektur dan ornamen yang khas sesuai dengan agama masing-masing.
Pesan Toleransi: Puja Mandala tidak hanya menjadi tempat beribadah, tetapi juga menjadi simbol toleransi antar umat beragama. Keberadaan kompleks ini mengajarkan kita untuk saling menghormati dan menghargai perbedaan.
Pemandangan yang Indah: Selain keindahan arsitektur, Puja Mandala juga menawarkan pemandangan yang indah. Kompleks ini terletak di atas bukit, sehingga pengunjung dapat menikmati pemandangan laut lepas yang menyegarkan.
Sejarah Singkat Puja Mandala
Pembangunan Puja Mandala dimulai pada tahun 1967 atas inisiatif pemerintah pusat dan pemerintah daerah Bali. Tujuannya adalah untuk menciptakan sebuah tempat yang dapat menjadi contoh bagi umat beragama di seluruh Indonesia dalam menjaga kerukunan dan toleransi.
Aktivitas yang Bisa Dilakukan di Puja Mandala
Baca Juga: Bule Rusia Ngamuk, Ngaku Menahan Lapar Dan Hanya Menyerap Tenaga Alam
Berkunjung ke Tempat Ibadah: Anda dapat mengunjungi masing-masing tempat ibadah untuk melihat arsitektur dan suasana ibadah yang berbeda-beda.
Berjalan-jalan di Kompleks: Nikmati suasana tenang dan damai dengan berjalan-jalan di sekitar kompleks Puja Mandala.
Berfoto: Banyak spot menarik yang bisa dijadikan latar belakang foto, baik di dalam maupun di luar tempat ibadah.
Tips Berkunjung ke Puja Mandala
Berpakaian Sopan: Saat mengunjungi tempat ibadah, sebaiknya berpakaian sopan dan menutup aurat.
Hormati Aturan: Patuhi aturan yang berlaku di masing-masing tempat ibadah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri
-
Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Niat Nikahin Anak, Pria di Bali Malah Gasak Sertifikat Tanah dan BPKB Calon Mertua Senilai Rp83 Juta