SuaraBali.id - Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya merespons kejadian helikopter jatuh pada Jumat (19/7) lalu saat disambangi oleh pemangku kepentingan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia berujar akan segera mengambil langkah strategis.
Hal ini disebutnya untuk menghindari kejadian serupa.
“Akan segera mengambil langkah strategis guna menghindari terulangnya peristiwa helikopter jatuh akibat lilitan tali layangan belum lama ini,” kata Sang Made, Selasa (23/7/2024).
Ia mengakui bahwa layang-layang adalah bagian dari kearifan lokal, budaya yang mengakar dan bahkan menjadi daya tarik pariwisata di Bali, namun, menurutnya keselamatan penerbangan dan nyawa manusia harus menjadi prioritas.
Oleh sebab itu diperlukan strategi dalam menanggapi kasus helikopter jatuh di Suluban Pecatu ini.
"Penting untuk dilakukan tindakan pencegahan, dan ditekankan bahwa hanya di tempat-tempat tertentu saja yang dilarang," ujarnya.
Sang Made menekankan kembali Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya.
Ia berjanji akan mensosialisasikan peraturan daerah ini dengan lebih intensif melibatkan kabupaten/kota dan desa adat serta Satpol PP.
“Bahwa sudah ada aturan mengenai di mana, pada ketinggian berapa, dan kapan boleh menaikkan layangan," kata dia.
Baca Juga: Beda Nasib Beda Fungsi: Saat Vespa Mahal Jadi 'Kuli Rumput'
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak berkomitmen untuk melakukan sinergi guna mencegah hal yang sama terulang kembali.
Adapun yang jatuh merupakan helikopter PK-WSP milik PT Whitesky Aviation yang terbang rendah demi mengangkut wisatawan.
Belum diketahui penyebab utama terjatuhnya helikopter yang bergerak dari GWK ke Uluwatu itu, namun di lokasi terjatuhnya ditemukan lilitan tali layangan.
Pemprov Bali mengingatkan Perda Nomor 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara.
“Selanjutnya, dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki,” sebutnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah