SuaraBali.id - Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya merespons kejadian helikopter jatuh pada Jumat (19/7) lalu saat disambangi oleh pemangku kepentingan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia berujar akan segera mengambil langkah strategis.
Hal ini disebutnya untuk menghindari kejadian serupa.
“Akan segera mengambil langkah strategis guna menghindari terulangnya peristiwa helikopter jatuh akibat lilitan tali layangan belum lama ini,” kata Sang Made, Selasa (23/7/2024).
Ia mengakui bahwa layang-layang adalah bagian dari kearifan lokal, budaya yang mengakar dan bahkan menjadi daya tarik pariwisata di Bali, namun, menurutnya keselamatan penerbangan dan nyawa manusia harus menjadi prioritas.
Oleh sebab itu diperlukan strategi dalam menanggapi kasus helikopter jatuh di Suluban Pecatu ini.
"Penting untuk dilakukan tindakan pencegahan, dan ditekankan bahwa hanya di tempat-tempat tertentu saja yang dilarang," ujarnya.
Sang Made menekankan kembali Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya.
Ia berjanji akan mensosialisasikan peraturan daerah ini dengan lebih intensif melibatkan kabupaten/kota dan desa adat serta Satpol PP.
“Bahwa sudah ada aturan mengenai di mana, pada ketinggian berapa, dan kapan boleh menaikkan layangan," kata dia.
Baca Juga: Beda Nasib Beda Fungsi: Saat Vespa Mahal Jadi 'Kuli Rumput'
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak berkomitmen untuk melakukan sinergi guna mencegah hal yang sama terulang kembali.
Adapun yang jatuh merupakan helikopter PK-WSP milik PT Whitesky Aviation yang terbang rendah demi mengangkut wisatawan.
Belum diketahui penyebab utama terjatuhnya helikopter yang bergerak dari GWK ke Uluwatu itu, namun di lokasi terjatuhnya ditemukan lilitan tali layangan.
Pemprov Bali mengingatkan Perda Nomor 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara.
“Selanjutnya, dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki,” sebutnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat