SuaraBali.id - Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya merespons kejadian helikopter jatuh pada Jumat (19/7) lalu saat disambangi oleh pemangku kepentingan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia berujar akan segera mengambil langkah strategis.
Hal ini disebutnya untuk menghindari kejadian serupa.
“Akan segera mengambil langkah strategis guna menghindari terulangnya peristiwa helikopter jatuh akibat lilitan tali layangan belum lama ini,” kata Sang Made, Selasa (23/7/2024).
Ia mengakui bahwa layang-layang adalah bagian dari kearifan lokal, budaya yang mengakar dan bahkan menjadi daya tarik pariwisata di Bali, namun, menurutnya keselamatan penerbangan dan nyawa manusia harus menjadi prioritas.
Oleh sebab itu diperlukan strategi dalam menanggapi kasus helikopter jatuh di Suluban Pecatu ini.
"Penting untuk dilakukan tindakan pencegahan, dan ditekankan bahwa hanya di tempat-tempat tertentu saja yang dilarang," ujarnya.
Sang Made menekankan kembali Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya.
Ia berjanji akan mensosialisasikan peraturan daerah ini dengan lebih intensif melibatkan kabupaten/kota dan desa adat serta Satpol PP.
“Bahwa sudah ada aturan mengenai di mana, pada ketinggian berapa, dan kapan boleh menaikkan layangan," kata dia.
Baca Juga: Beda Nasib Beda Fungsi: Saat Vespa Mahal Jadi 'Kuli Rumput'
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak berkomitmen untuk melakukan sinergi guna mencegah hal yang sama terulang kembali.
Adapun yang jatuh merupakan helikopter PK-WSP milik PT Whitesky Aviation yang terbang rendah demi mengangkut wisatawan.
Belum diketahui penyebab utama terjatuhnya helikopter yang bergerak dari GWK ke Uluwatu itu, namun di lokasi terjatuhnya ditemukan lilitan tali layangan.
Pemprov Bali mengingatkan Perda Nomor 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara.
“Selanjutnya, dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki,” sebutnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka