SuaraBali.id - Jejeran bangunan vila di antara luasnya hamparan sawah dan perkebunam yang ada di Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali, nampak seperti pemandangan yang indah bagi wisatawan di Bali. Namun, pada salah satu vila itu, tersembunyi markas kriminal yang nyaris tak terendus jika hanya dilihat dari jauh.
Meski menyusuri jalan setapak di samping sawah hingga menuju salah satu vila di sana, tindakan kriminal tersebut masih belum nampak. Baru saat masuk ke halaman vila dan menyusuri anak tangga turunan yang cukup terjal, kecurigaan baru bisa muncul. Aroma mencurigakan seperti aroma karet ban tercium dari sebuah tenda.
Sebuah pabrik narkoba atau clandestine lab yang beroperasi ditemukan ada salah satu vila tersebut saat penggeledahan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (18/7/2024) lalu. Pabrik tersebut hanya berupa tenda tertutup namun memiliki sejumlah alat dan bahan baku untuk memproduksi barang haram tersebut.
Pabrik tersebut juga menjadi pabrik narkoba golongan I jenis N, N-Dimethyltryptamine (DMT) pertama di Indonesia yang ditemukan. DMT juga merupakan narkoba jenis baru yang penggunaannya belum lama ditemukan di Indonesia.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal yang terletak di depan villa dengan kondisi jalan yang terjal,” ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri saat ditemui di TKP, Selasa (23/7/2024).
Pada tenda tersebut, BNN menemukan sejumlah peralatan laboratorium seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya. Selain itu, pada kulkas yang ada di vila, ditemukan cairan bening yang disimpan pada sebuah toples dan wadah plastik yang merupakan narkotika jenis DMT.
Pabrik ini dijalankan oleh seorang lulusan ilmu kimia asal Filipina berinisial DAS. Selain itu, ibu DAS yang berinisial PMS, serta adiknya yang berinisial DOS juga turut diamankan karena diduga mengetahui praktik haram yang dilakukan DAS.
Selain itu, satu orang yang masih buron adalah seorang WNA Yordania berinisial AMI yang berperan sebagai pemberi dana. BNN baru melakukan penggeledahan terhadap rumah AMI yang ada Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Minggu (21/7/2024).
Namun, AMI tidak ditemukan dan setelah diselidiki diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Rabu (3/7/2024) lalu.
Baca Juga: Nyepi Adat di Kesimpar Karangasem, Sunyi dari Pagi Hingga Sore
“Ketika dilakukan penggeledahan, AMI tidak berada di rumah yang disewanya sejak tahun 2023 tersebut. AMI diketahui sedang berada di lar negeri,” imbuh Sugiri.
Terdapat 217 barang bukti yang diamankan dari dua TKP tersebut. 6 barang bukti merupakan narkotika DMT dengan bentuk serbuk berat 19 gram netto dan dalam bentuk cairan dengan volume sebanyak 484 mililiter netto.
Selain itu, ada 172 barang zat kimia yang digunakan untuk mensintetis DMT dengan rincian 78.473 mililiter berbentuk cairan, dan 19.154 gram berbentuk padatan. Selain itu, sebanyak 39 peralatan untuk membuat DMT juga diamankan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel