SuaraBali.id - Siapa yang tidak ingin memiliki rumah? Anda mungkin sudah sering memimpikan saat untuk pertama kalinya Anda melangkahkan kaki ke dalam rumah hasil keringat Anda sendiri.
Namun membeli rumah adalah keputusan besar yang akan mempengaruhi kemampuan finansial dan gaya hidup Anda sampai bertahun-tahun ke depan. Oleh karena itu, riset dan pertimbangan yang masak mutlak dilakukan sebelum mengambil keputusan.
Saat membeli rumah, lokasi, luas, dan fasilitas memang tergantung pada kebutuhan serta budget Anda. Namun di luar faktor tersebut, ada 5 hal lain yang juga wajib Anda perhatikan baik-baik. Terutama jika Anda ingin mengikuti program KPR Kilat dari Bank BRI.
Apa saja 5 hal tersebut? Yuk, simak ulasannya berikut ini!
1. Rekam Jejak Developer
Belilah rumah dari developer dengan rekam jejak yang bersih. Pastikan developer pilihan Anda memiliki izin usaha dan telah menyelesaikan semua kewajiban dengan baik di proyek-proyek sebelumnya. Ini penting, sebab tentu Anda tidak mau jika nanti ikut dirugikan oleh developer yang tidak bertanggung jawab.
Gali informasi tentang developer incaran Anda dengan menelusuri internet atau dengan bertanya pada mereka yang pernah membeli rumah dari developer tersebut.
2. Tata Cara Pengajuan KPR
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan solusi pembiayaan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah. Dengan KPR, Anda bisa membeli rumah dengan mencicil pembayaran kepada bank selama jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Cuma Sampai Agustus! Begini Cara Bawa Pulang Hadiah dari BRI
Sekali lagi, sebelum mengajukan KPR Anda perlu menelaah program yang ditawarkan bank penyedia. Setelah memilih, siapkan semua persyaratan dan ikuti tiap prosesnya dengan tertib.
3. Tingkat Suku Bunga
Dibanding KPR pada umumnya, KPR Kilat dari Bank BRI menawarkan jangka waktu cicilan yang lebih cepat dan suku bunga yang fixed . Jika memilih KPR ini, Anda dapat menikmati suku bunga 9,50% fixed untuk tenor 1 tahun, 10,00% fixed untuk tenor 2 tahun, 10,25% fixed untuk tenor 3 tahun, dan 10,60% fixed untuk tenor 5 tahun.
Dengan suku bunga yang fixed, cicilan KPR mudah diprediksi. Anda tidak perlu lagi khawatir dengan kenaikan tidak terduga.
4. Kriteria Debitur dan Tujuan Penggunaan
Program KPR Kilat BRI hadir tanpa kuota untuk nasabah dengan fixed income maupun non-fixed income. Anda dapat memanfaatkan program ini untuk beberapa tujuan sekaligus, seperti pembelian baru (primary) dari developer PKS BRI, pembelian baru ready stock dari developer non-PKS BRI, pembelian bekas, pembangunan, hingga renovasi rumah.
Berita Terkait
-
Praktis, Buka Tabungan di Luar Negeri Kini Bisa Lewat BRImo
-
Milenial & Gen Z Jangan Tunda Lagi! Wujudkan Rumah Impian dengan KPR BRI
-
Berikut Aturan Kebijakan Baru dari BRI Terkait Rekening Pasif
-
Bisa Beli Camilan hingga Bayar Parkir, Cukup Pakai BRIZZI
-
Kian Meroket dan Mendapatkan Apresiasi Internasional, BRImo Terus Torehkan Prestasi
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah