SuaraBali.id - Eliminasi selektif bagi hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) dilakukan pemerintah daerah setempat karena adanya peningkatan kasus rabies.
"Jika dianggap hewan liar maka akan dimusnahkan oleh satuan tugas," kata Kepala Pelaksana BPBD TTS Yerry Otte Nakamnanu, Rabu (3/7/2024).
Aturan eliminasi selektif ini sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk instruksi bupati.
Untuk itu masyarakat wajib mengikat atau mengandangkan hewan penular rabies agar memudahkan pemantauan dan meminimalisasi kasus gigitan.
Baca Juga: Santriwati Kritis Setelah Diduga Dipukul Balok Hingga Sajadah di Pesantren
Bila ditemukan hewan penular rabies yang tidak diikat, tidak dikandangkan, dan berkeliaran bebas, dianggap hewan liar dan akan dimusnahkan.
Ia melanjutkan, instruksi tersebut juga mengatur pelarangan lalu lintas HPR ke dalam wilayah TTS, termasuk antar kecamatan dan desa dalam kabupaten tersebut.
"Dilarang keras juga untuk mengolah dan mengonsumsi HPR," katanya.
Sejak tahun 2023 hingga Juni 2024, tercatat sebanyak 4.518 orang mendapatkan gigitan HPR di Kabupaten TTS. Dari jumlah tersebut, kasus kematian mencapai 18 orang. Kasus gigitan HPR ini pun terjadi merata pada 32 kecamatan dan 268 desa/kelurahan di Kabupaten TTS.
Yerry menjelaskan sosialisasi, edukasi, dan penanganan terus berjalan sebagaimana fungsi dari satuan tugas yang telah terbentuk.
Baca Juga: Balita 2 Tahun di Jembrana Terluka Setelah Digigit Anjing Tetangga di Wajah
Namun ia berharap masyarakat dapat aktif bekerja sama untuk membawa HPR ke posko penanggulangan rabies untuk mendapatkan vaksinasi.
Pemilik anjing juga diimbau untuk mengikat atau mengandangkan anjing peliharaan baik yang sudah divaksin atau belum. Eliminasi mandiri juga disarankan apabila anjing menunjukkan tanda-tanda telah terjangkit rabies. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mantan Guru Sekolah Internasional Abdikan Diri di Sekolah NTT: Kini Ajak Masyarakat Berkontribusi Untuk Pendidikan
-
Kemensos Beri Santunan Rp135 Juta untuk Ahli Waris Korban Letusan Lewotobi
-
Modal Inti Kurang, Bank NTT dan Bank Jatim Sepakat Bentuk KUB
-
Tragedi Lewotobi: Cucu Terluka Tertimpa Seng, Keluarga Terkubur Reruntuhan
-
Profil Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur yang Dipenjara Karena Kasus Suap Hakim
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
-
Anak Buah Pimpinan MPR Dikabarkan Jadi Direktur Utama Garuda Indonesia
-
Derbi Indonesia! Duel Samuel Silalahi vs Julian Oerip di UEFA Youth League
Terkini
-
Nicholas Saputra Buka Kafe di Ubud, Seperti Ini Isinya
-
Ada Potensi Gas Beracun, Masyarakat Diimbau Tak Dekati Kawasan Gunung Iya
-
Paus Sperma Terdampar di Sumba Timur, BSKDA Berharap Tak Dikonsumsi Masyarakat
-
Ayah Kandung di Mataram Laporkan Anak Gara-gara Kasurnya Dijual Untuk Bayar Utang
-
Dua Pria Ngaku Wartawan yang Pukuli Sopir Truk di Jembrana Ditangkap Polisi