SuaraBali.id - Eliminasi selektif bagi hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) dilakukan pemerintah daerah setempat karena adanya peningkatan kasus rabies.
"Jika dianggap hewan liar maka akan dimusnahkan oleh satuan tugas," kata Kepala Pelaksana BPBD TTS Yerry Otte Nakamnanu, Rabu (3/7/2024).
Aturan eliminasi selektif ini sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk instruksi bupati.
Untuk itu masyarakat wajib mengikat atau mengandangkan hewan penular rabies agar memudahkan pemantauan dan meminimalisasi kasus gigitan.
Bila ditemukan hewan penular rabies yang tidak diikat, tidak dikandangkan, dan berkeliaran bebas, dianggap hewan liar dan akan dimusnahkan.
Ia melanjutkan, instruksi tersebut juga mengatur pelarangan lalu lintas HPR ke dalam wilayah TTS, termasuk antar kecamatan dan desa dalam kabupaten tersebut.
"Dilarang keras juga untuk mengolah dan mengonsumsi HPR," katanya.
Sejak tahun 2023 hingga Juni 2024, tercatat sebanyak 4.518 orang mendapatkan gigitan HPR di Kabupaten TTS. Dari jumlah tersebut, kasus kematian mencapai 18 orang. Kasus gigitan HPR ini pun terjadi merata pada 32 kecamatan dan 268 desa/kelurahan di Kabupaten TTS.
Yerry menjelaskan sosialisasi, edukasi, dan penanganan terus berjalan sebagaimana fungsi dari satuan tugas yang telah terbentuk.
Baca Juga: Santriwati Kritis Setelah Diduga Dipukul Balok Hingga Sajadah di Pesantren
Namun ia berharap masyarakat dapat aktif bekerja sama untuk membawa HPR ke posko penanggulangan rabies untuk mendapatkan vaksinasi.
Pemilik anjing juga diimbau untuk mengikat atau mengandangkan anjing peliharaan baik yang sudah divaksin atau belum. Eliminasi mandiri juga disarankan apabila anjing menunjukkan tanda-tanda telah terjangkit rabies. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri