SuaraBali.id - Tajen merupakan tradisi adu ayam yang populer di Bali, Indonesia. Tradisi ini melibatkan dua ayam jantan yang diadu hingga salah satunya kalah atau mati. Meskipun kini banyak yang tak secara terang-terangan, namun kegiatan ini masih banyak dilakukan.
Biasanya para pria yang mengikuti acara adu ayam ini.
Tradisi Tajen diperkirakan berasal dari abad ke-16. Saat itu, tajen digunakan sebagai hiburan untuk raja-raja dan bangsawan. Seiring waktu, tradisi ini menyebar ke masyarakat umum dan menjadi bagian dari budaya Bali.
Ada beberapa jenis ayam yang dibiakkan khusus untuk tajen, seperti ayam Bekisar, Ayam Bangkok, dan Ayam Saipan. Ayam-ayam ini memiliki ciri khas seperti paruh yang kuat, taji yang tajam, dan naluri bertarung yang tinggi.
Pertarungan tajen biasanya diadakan di arena khusus yang disebut gelanggang. Gelanggang dapat bervariasi dalam ukuran, tetapi biasanya berbentuk lingkaran atau persegi. Para ayam ditempatkan di tengah gelanggang dan diadu hingga salah satunya menyerah atau terluka parah.
Tajen memiliki aturan yang ketat untuk memastikan kelangsungan dan keadilan pertandingan. Beberapa aturan umum meliputi:
* Ayam harus berbobot sama.
* Ayam harus dipasangi taji buatan yang terbuat dari logam atau tulang.
* Pertarungan harus dihentikan jika salah satu ayam melarikan diri atau menunjukkan tanda-tanda menyerah.
* Pertarungan dapat berlangsung hingga salah satu ayam mati atau pemiliknya menyerah.
Tajen bukan hanya sekedar adu ayam. Ini juga merupakan bagian dari budaya dan kesenian Bali. Para pelaku tajen mengenakan pakaian tradisional dan sering diiringi oleh musik tradisional.
Namun demikian, tradisi Tajen memicu kontroversi karena dianggap sebagai praktik kekerasan dan kejam terhadap hewan. Beberapa organisasi hak asasi hewan mengutuk tradisi ini dan berupaya untuk melarangnya. Namun, para pendukung tajen berpendapat bahwa ini adalah bagian penting dari budaya Bali dan harus dilestarikan.
Baca Juga: Tak Kalah dengan Swiss! Pesona Sunrise di Mount Batur View Point, Kintamani, Bali
Sedangkan soal status hukum, status hukum tajen bervariasi tergantung pada wilayah hukum. Di beberapa daerah di Indonesia, tajen dilarang, sementara di daerah lain masih diperbolehkan.
Pemerintah Indonesia sendiri memiliki kebijakan yang melarang kekejaman terhadap hewan, tetapi tajen masih ditoleransi sebagai bagian dari budaya tradisional.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka