SuaraBali.id - Tajen merupakan tradisi adu ayam yang populer di Bali, Indonesia. Tradisi ini melibatkan dua ayam jantan yang diadu hingga salah satunya kalah atau mati. Meskipun kini banyak yang tak secara terang-terangan, namun kegiatan ini masih banyak dilakukan.
Biasanya para pria yang mengikuti acara adu ayam ini.
Tradisi Tajen diperkirakan berasal dari abad ke-16. Saat itu, tajen digunakan sebagai hiburan untuk raja-raja dan bangsawan. Seiring waktu, tradisi ini menyebar ke masyarakat umum dan menjadi bagian dari budaya Bali.
Ada beberapa jenis ayam yang dibiakkan khusus untuk tajen, seperti ayam Bekisar, Ayam Bangkok, dan Ayam Saipan. Ayam-ayam ini memiliki ciri khas seperti paruh yang kuat, taji yang tajam, dan naluri bertarung yang tinggi.
Pertarungan tajen biasanya diadakan di arena khusus yang disebut gelanggang. Gelanggang dapat bervariasi dalam ukuran, tetapi biasanya berbentuk lingkaran atau persegi. Para ayam ditempatkan di tengah gelanggang dan diadu hingga salah satunya menyerah atau terluka parah.
Tajen memiliki aturan yang ketat untuk memastikan kelangsungan dan keadilan pertandingan. Beberapa aturan umum meliputi:
* Ayam harus berbobot sama.
* Ayam harus dipasangi taji buatan yang terbuat dari logam atau tulang.
* Pertarungan harus dihentikan jika salah satu ayam melarikan diri atau menunjukkan tanda-tanda menyerah.
* Pertarungan dapat berlangsung hingga salah satu ayam mati atau pemiliknya menyerah.
Tajen bukan hanya sekedar adu ayam. Ini juga merupakan bagian dari budaya dan kesenian Bali. Para pelaku tajen mengenakan pakaian tradisional dan sering diiringi oleh musik tradisional.
Namun demikian, tradisi Tajen memicu kontroversi karena dianggap sebagai praktik kekerasan dan kejam terhadap hewan. Beberapa organisasi hak asasi hewan mengutuk tradisi ini dan berupaya untuk melarangnya. Namun, para pendukung tajen berpendapat bahwa ini adalah bagian penting dari budaya Bali dan harus dilestarikan.
Baca Juga: Tak Kalah dengan Swiss! Pesona Sunrise di Mount Batur View Point, Kintamani, Bali
Sedangkan soal status hukum, status hukum tajen bervariasi tergantung pada wilayah hukum. Di beberapa daerah di Indonesia, tajen dilarang, sementara di daerah lain masih diperbolehkan.
Pemerintah Indonesia sendiri memiliki kebijakan yang melarang kekejaman terhadap hewan, tetapi tajen masih ditoleransi sebagai bagian dari budaya tradisional.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
Terkini
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA