SuaraBali.id - Seorang WN Pakistan diamankan karena melakukan penipuan terhadap sebuah kafe yang dimiliki oleh WN Amerika Serikat. Pria bernama Omer Faraz (32) itu menipu dengan membeli makanan dari sebuah kafe di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dan membayar dengan bukti transfer fiktif.
Tindakan tersebut mulanya terendus dari pihak akuntan kafe tersebut yang melaporkan kepada TJH (36) yang merupakan pemilik kafe. Akuntan tersebut melaporkan jika kemungkinan kafe mengalami penipuan yang dilakukan oleh seseorang yang bernama Vikas Chahal.
Kemudian pada Kamis (07/06/2024) akun atas nama Vikas kembali memesan makanan dan minuman dengan nilai Rp1 juta. TJH kemudian meminta agar tetap melayani pesanan tersebut.
“Pelapor (TJH) memerintahkan karyawan restoran agar tetap melayani orderan tersebut,” ujar Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana pada Rabu (12/06/2024).
Setelah pemesanan tersebut, pemilik kafe dan akuntan meyakini jika pemesan atas nama Vikas tersebut melakukan penipuan.
Setelah dicek riwayatnya, Vikas sudah memesan makanan sejak April kemarin dengan nominal yang berbeda-beda. Kemudian pelaku dicurigai memesan dengan bukti transfer fiktif.
Setelah dicek, total transaksi pelaku di kafe tersebut mencapai Rp 29,8 juta dalam rentang tiga bulan tersebut. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mengwi.
“Setelah dicek ditemukan ternyata memang benar ada riwayat orderan atas nama Vikas dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan tanggal 07 Juni 2024 dengan jumlah barang dan harga yang berbeda-beda,” tutur Adnyana.
“Pelaku memesan makanan berkali-kali namun pelaku mengirimkan bukti transfer pembayaran fiktif kepada korban,” imbuhnya.
Baca Juga: Kapal Yacht Norwegia Kehabisan Bahan Bakar Terombang-ambing di Perairan Selat Badung
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya yang ada di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Jumat (08/06/2024). Pria yang berprofesi sebagai guru itu menggunakan nama palsu untuk memesan.
Untuk diketahui, polisi menemukan Omer memesan makanan di kafe tersebut 38 kali dan menemukan 32 bukti transfer pemesananan. Bukti transfer fiktif tersebut merupakan hasil dari suntingan melalui website.
Pelaku terancam dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan atas perbuatannya tersebut. Polisi juga masih mengembangkan dugaan perbuatan serupa Omer di tempat lainnya.
“Bahwa pelaku memesan makanan sebanyak 38 kali dengan bukti transfer yg pelaku kirimkan ke restoran sebanyak 32 kali,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026