SuaraBali.id - Dua warga negara asing (WNA) masing-masing berasal dari Spanyol dan Kolombia yang tidak mau membayar makan dan penginapan selama liburan.
Mereka akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali.
“Kami akan deportasi keduanya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Senin (10/6/2024).
Menurutnya, dua WNA tersebut yakni laki-laki berinisial CGN asal Spanyol berusia 37 tahun dan pasangannya asal Kolombia yakni perempuan berusia 24 tahun berinisial ATL.
Mereka tiba pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa on arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.
Namun demikian, mereka ditangkap setelah ada laporan masyarakat karena keduanya tidak mau membayar makanan di restoran dan penginapan selama 20 hari tanpa alasan di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung.
“Setelah ditangkap oleh kepolisian, banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut,” imbuhnya.
Mereka tak mau membayar dengan dalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara daring, sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar.
Menurut polisi ada lima tempat makan dan satu penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut.
Baca Juga: Lumpia Legend di Ubud, Penjualnya Melayani Pembeli Sambil Menari
Mereka lalu menyerahkannya kepada Imigrasi dan ditahan sementara di ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Jumat (7/6).
Selain dideportasi, nama kedua WNA itu rencananya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
Imigrasi Ngurah Rai mengenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar pendeportasian.
Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, adapun jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari-Mei 2024 ada sekitar 142 WNA dideportasi, yang paling banyak dilakukan melalui Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 84 orang.
Sedangkan selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah