Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 10 Juni 2024 | 17:01 WIB
Imigrasi Ngurah Rai Bali menahan sementara dua WNA asal Spanyol dan Kolombia yang diadukan warga karena tidak mau membayar makanan di restoran dan tak bayar penginapan di Kabupaten Badung, Bali, Senin (10/6/2024).[Istimewa]

SuaraBali.id - Dua warga negara asing (WNA) masing-masing berasal dari Spanyol dan Kolombia yang tidak mau membayar makan dan penginapan selama liburan.

Mereka akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali.

“Kami akan deportasi keduanya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Senin (10/6/2024).

Menurutnya, dua WNA tersebut yakni laki-laki berinisial CGN asal Spanyol berusia 37 tahun dan pasangannya asal Kolombia yakni perempuan berusia 24 tahun berinisial ATL.

Baca Juga: Lumpia Legend di Ubud, Penjualnya Melayani Pembeli Sambil Menari

Mereka tiba pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa on arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.

Namun demikian, mereka ditangkap setelah ada laporan masyarakat karena keduanya tidak mau membayar makanan di restoran dan penginapan selama 20 hari tanpa alasan di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung.

“Setelah ditangkap oleh kepolisian, banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut,” imbuhnya.

Mereka tak mau membayar dengan dalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara daring, sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar.

Menurut polisi ada lima tempat makan dan satu penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut.

Baca Juga: Suasana Bali Puluhan Tahun Lalu Viral Dibandingkan Dengan Keadaan Sekarang

Mereka lalu menyerahkannya kepada Imigrasi dan ditahan sementara di ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Jumat (7/6).

Load More