Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 14 Mei 2024 | 15:09 WIB
Sejumlah nelayan yang ditangkap atas dugaan penangkapan ikan secara ilegal sedang berada di atas kapalnya di Pelabuhan Perikanan Tenau Kupang, NTT, Senin (13/5/2024). [ANTARA/Kornelis Kaha]

SuaraBali.id - Kepulangan 36 nelayan asal Sulawesi Tenggara yang ditangkap oleh Australian Fisheries Management Authority (AFMA) saat menangkap ikan di perairan Australia diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Mereka ditangkap kurang lebih sebulan lalu, dan dipulangkan oleh pihak otoritas perairan Australia," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Dr Pung Nugroho Saksono saat ditemui di atas kapal patroli Orca 05 di pelabuhan perikanan Tenau Kupang, Senin (13/5/2024).

Sementara itu, Mandang nelayan asal Sulawesi Tenggara ditemui di atas kapal Orca 05 mengaku lebih beruntung karena harga jual teripang yang ditangkap paling rendah per ekor harganya Rp100 ribu.

"{Ada orang yang beli hasil tangkap kami. Namun, ini pertama kali saya ditangkap oleh polisi Australia," katanya.

Baca Juga: Seluruh Polres di NTT Diwajibkan Gelar Nobar Piala Asia U-23

Para nelayan ini akhirnya bisa pulang ke Indonesia saat kapal patroli Ditjen PSDKP melakukan patroli di wilayah perbatasan Indonesia Australia.

Sejumlah nelayan tersebut dipindahkan dari kapal patroli Australia setelah kurang lebih dua pekan lebih ditangkap dan ditahan di atas kapal tersebut, karena melanggar batas wilayah Indonesia dan Australia saat sedang mencari teripang.

Mereka kemudian dipulangkan ke Kota Kupang, untuk kemudian diperiksa lebih lanjut oleh pihak PSDKP Kupang sebelum dipulangkan ke daerahnya.

Menurutnya para nelayan Indonesia yang ditangkap tersebut adalah para nelayan dari Sulawesi Tenggara. Ia menganjurkan para nelayan ini lebih baik beralih profesi ketimbang ditangkap otoritas Australia.

Menurutnya bisa dengan menjadi petani rumput laut dan lainnya. KKP menurutnya siap membantu untuk memberdayakan para nelayan agar tetap bisa memiliki pemasukan dari pada harus mencari atau menangkap ikan di wilayah perairan negara orang.

Baca Juga: Dendam Dipolisikan Mantan Pacar, Karolus Bawa Batu Lalu Pukul Maria

Lebih lanjut kata dia, dalam beberapa kasus banyak nelayan yang hanya memanfaatkan profesi nelayan sebagai penyelundup, sehingga kata dia hal ini menjadi perhatian serius.

Selain mencegah terjadinya illegal fishing di perairan Indonesia, lalu perlintasan ilegal nelayan, pihaknya juga mencegah agar jangan sampai terjadi lagi kasus-kasus penyelundupan manusia melalui wilayah-wilayah seperti NTT. (ANTARA)

Load More