SuaraBali.id - Kepulangan 36 nelayan asal Sulawesi Tenggara yang ditangkap oleh Australian Fisheries Management Authority (AFMA) saat menangkap ikan di perairan Australia diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Mereka ditangkap kurang lebih sebulan lalu, dan dipulangkan oleh pihak otoritas perairan Australia," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Dr Pung Nugroho Saksono saat ditemui di atas kapal patroli Orca 05 di pelabuhan perikanan Tenau Kupang, Senin (13/5/2024).
Sementara itu, Mandang nelayan asal Sulawesi Tenggara ditemui di atas kapal Orca 05 mengaku lebih beruntung karena harga jual teripang yang ditangkap paling rendah per ekor harganya Rp100 ribu.
"{Ada orang yang beli hasil tangkap kami. Namun, ini pertama kali saya ditangkap oleh polisi Australia," katanya.
Para nelayan ini akhirnya bisa pulang ke Indonesia saat kapal patroli Ditjen PSDKP melakukan patroli di wilayah perbatasan Indonesia Australia.
Sejumlah nelayan tersebut dipindahkan dari kapal patroli Australia setelah kurang lebih dua pekan lebih ditangkap dan ditahan di atas kapal tersebut, karena melanggar batas wilayah Indonesia dan Australia saat sedang mencari teripang.
Mereka kemudian dipulangkan ke Kota Kupang, untuk kemudian diperiksa lebih lanjut oleh pihak PSDKP Kupang sebelum dipulangkan ke daerahnya.
Menurutnya para nelayan Indonesia yang ditangkap tersebut adalah para nelayan dari Sulawesi Tenggara. Ia menganjurkan para nelayan ini lebih baik beralih profesi ketimbang ditangkap otoritas Australia.
Menurutnya bisa dengan menjadi petani rumput laut dan lainnya. KKP menurutnya siap membantu untuk memberdayakan para nelayan agar tetap bisa memiliki pemasukan dari pada harus mencari atau menangkap ikan di wilayah perairan negara orang.
Baca Juga: Seluruh Polres di NTT Diwajibkan Gelar Nobar Piala Asia U-23
Lebih lanjut kata dia, dalam beberapa kasus banyak nelayan yang hanya memanfaatkan profesi nelayan sebagai penyelundup, sehingga kata dia hal ini menjadi perhatian serius.
Selain mencegah terjadinya illegal fishing di perairan Indonesia, lalu perlintasan ilegal nelayan, pihaknya juga mencegah agar jangan sampai terjadi lagi kasus-kasus penyelundupan manusia melalui wilayah-wilayah seperti NTT. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak
-
Penampakan 72 Unit Mobil Listrik untuk Operasional Pemprov NTB
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas III SD Evaluasi Halaman 116