SuaraBali.id - Bareskrim Mabes Polri menangkap empat orang sindikat di balik clandestine lab atau laboratorium narkoba rahasia di Vila Sunny Village, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Mereka di antaranya dua orang WN Ukraina, satu orang WN Rusia, dan satu orang WNI.
Dua orang WN Ukraina adalah kembar Ivan Volovod dan Mikhayla Volovod. Mereka adalah yang mengoperasikan laboratorium sekaligus memproduksi narkoba jenis ganja hidroponik dan mephedrone.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan jika mereka berdua mengaku tidak memiliki latar berlakang sebagai ahli kimia. Melainkan, mereka mengaku hanya belajar otodidak dari internet.
Namun, Mukti tetap mencurigai kedua pria berusia 31 tahun itu tetap memiliki dasar ilmu kimia yang kuat.
“Bukan, dia belajar otodidak dari internet. Itu kata dia. Tapi menurut saya dia juga pasti ahli kimia juga,” ujar Mukti saat ditemui di vila TKP, Senin (13/5/2024).
Keahlian mereka memproduksi narkoba terbilang cukup terencana juga. Pasalnya, mereka sama sekali tidak memperoleh bahan mentah dari Indonesia.
Mukti menjelaskan, mereka memproduksi ganja hidroponik dengan biji ganja yang dibeli dan diterbangkan dari Rumania.
Sementara, untuk mengolah dan meramu narkotika tersebut, mereka juga membeli alat-alat yang diperoleh dari e-commerce atau penjualan online. Data Bareskrim menyebut mereka membeli alat tersebut dari Tiongkok.
Tidak hanya berhasil meramu narkoba, namun juga seluruh pembelian mereka berhasil lolos dari pemeriksaan bandara.
Baca Juga: Kolam Magis di Plaza Kura-Kura, Konon Bisa Kabulkan Permintaan
“(Biji ganja dibeli) dari Rumania. Dibawa langsung mereka dari Rumania ke Indonesia. Ya lolos (pemeriksaan) dong, kalau gak lolos gak jadi,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak Imigrasi Ngurah Rai yang juga turut tergabung dalam operasi penangkapan ini juga menyebutkan jika ketiga WNA tersebut melanggar izin tinggalnya.
Dua kembar Ukraina serta seorang WN Rusia bernama Konstantin Krutz yang berperan sebagai pengedar disebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor properti atau real estate.
Mereka bertiga disebut masuk Indonesia berbarengan pada tanggal 9 November 2021. Kemudian, baru pada 2023 mereka mengajukan alih status izin tinggal menjadi investor.
Pihak Imigrasi mencatat kelengkapan dokumen yang diurus dengan Kementerian Investasi membuat Imigrasi mengizinkan penerbitan KITAS untuk mereka.
“Ketiga WNA masuk ke Indonesia pada 9 November 2021. Kemudian, pada tahun 2023 melakukan alih status izin tinggal menjadi izin tinggal terbatas sebagai investor,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra pada kesempatan yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak