SuaraBali.id - Bareskrim Mabes Polri mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi dari sebuah clandestine lab atau laboratorium narkoba rahasia di vila Sunny Village, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, kabupaten Badung. Bali.
Laboratorium tersebut sudah beroperasi memproduksi narkoba jenis ganja hidroponik hingga mephedrone sejak September 2023.
Unit vila nomor 6 itu disebut memiliki ruang bawah tanah khusus yang dioperasikan sebagai laboratorium sekaligus ladang ganja hidroponik. Dalam unit vila seluas 218 meter persegi itu narkoba bisa diproduksi dan dipasarkan secara online.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan jika ruang bawah tanah tersebut juga kedap sinyal. Sehingga, alat yang dimiliki kepolisian untuk melacak juga tidak berfungsi.
“Karena di bawah ada basement. Sifatnya underground, sinyal pun tidak masuk. Jadi kalau kita melacak nomor hp tidak bisa terkoneksi oleh alat-alat kita,” ujar Mukti saat ditemui di TKP pada Senin (13/5/2024).
Mukti juga menyebutkan jika desain basement tersebut berbeda dari unit vila lainnya. Pada komplek vila sunny village tersebut, terdapat 28 unit vila yang berada pada satu komplek.
Mukti masih mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak pemilik vila dalam kejanggalan desain yang ada di vila TKP. Dia mencurigai jika pihak vila terlibat dalam pembuatan desain yang berbeda dari unit lainnya.
“Kita masih pengembangan. Tapi saya kira (vila TKP) beda dengan yang lain, yang lain gak ada basement, ini ada basement,” ujarnya.
“Pasti lah (ada keterlibatan pemilik vila), nanti kita dalami,” imbuh Mukti.
Baca Juga: Tokoh Politik di Bali Tak Ada yang Maju Cagub Jalur Perseorangan
Sementara itu, pihak pemilik vila yang diwakili kuasa hukumnya membenarkan jika hanya unit vila TKP yang memiliki ruang bawah tanah. Namun, hal tersebut dikarenakan saat transaksi, pelaku meminta kontraktor agar dibangun basement tersebut.
Sementara, pada unit lainnya, tempat yang dibuatkan untuk ruang bawah tanah itu sejatinya adalah ruang untuk kolam renang.
Pelaku juga meminta dibuatkan ruang bawah tanah tersebut juga mengaku jika tempat itu nantinya akan digunakan untuk membuat gym dan bioskop mini.
“Pas pembangunannya dia pesan desain khusus gak sama dengan yang lain. Kalau desain yang lain kan ada kolam renang ya, tapi dia gak mau kolam renang,” ujar kuasa hukum Sunny Village, Setyo Edi saat ditemui pada kesempatan yang sama.
“Dia minta basement dengan alasan dia bikin gym dan mini theater. Sehingga pihak kontraktor dan pengembang di sini gak curiga. Wajar kan bule bikin gitu,” imbuhnya.
Diketahui, unit vila TKP sudah disewa selama 24 tahun 8 bulan sejak tahun 2022 lalu. Namun, pembangunan desain sesuai keinginan pelaku sudah dimulai sejak 2021 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah