SuaraBali.id - Hingga berakhirnya tahap penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Bali Pilkada 2024 tidak ada satupun tokoh politik yang mendaftar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menyatakan dengan berakhirnya tahap ini, maka pihaknya hanya menunggu dari partai politik saja.
“Kami sudah plenokan bahwa di Bali tidak ada lagi calon perseorangan, jadi sudah jelas kami menunggu calon dari partai politik saja,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Senin (13/5/2024).
KPU sebenarnya sudah membuka kesempatan sejak 8 Mei hingga 12 Mei pukul 23.59 Wita malam tadi, namun tak ada peserta perseorangan yang berproses.
Lidartawan mengatakan tidak tahu penyebab minimnya tokoh politik di luar partai yang berminat dalam pencalonan, namun ia tak sepakat terkait tanggapan bahwa waktu yang diberikan sangat singkat.
“Tidak tahu penyebabnya tapi begitu tahapan sudah diluncurkan mestinya sudah tahu, begitu PKPU dicanangkan sudah tahu kapan terakhir, jangan baru setelah pengumuman, kami pun dari awal sudah sering sampaikan bahwa calon perseorangan sampai tanggal sekian,” ujarnya.
Saat ini KPU Bali mengikuti aturan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Mereka kemudian mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali 2024 yang termuat dalam pengumuman KPU Bali Nomor 650/PL.02.2-Pu/51/2. 1/2024 tanggal 5 Juni lalu.
Kemudian penyelenggara melaksanakan sosialisasi terkait tahapan dan syarat dukungan bakal pasangan calon melalui portal KPU Bali dan media sosial, bahkan menggelar rapat bersama tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat.
Baca Juga: Privat Mbarga Juga Pernah Jadi Korban Rasisme, Erick Thohir Minta Supporter Naik Kelas
“Berdasarkan Keputusan KPU Bali Nomor 54 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali tahun 2024, tertanggal 17 April 2024, jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 277.909 dengan persebaran minimal di lima kabupaten/kota se-Bali,” kata Lidartawan.
Kendati demikian, sampai waktu berakhir tak kunjung ada bakal pasangan calon yang mengajukan persyaratan, sehingga jumlah nihil ini kemudian disampaikan dalam berita acara penyelenggara di Bali. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka