SuaraBali.id - Hingga berakhirnya tahap penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Bali Pilkada 2024 tidak ada satupun tokoh politik yang mendaftar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menyatakan dengan berakhirnya tahap ini, maka pihaknya hanya menunggu dari partai politik saja.
“Kami sudah plenokan bahwa di Bali tidak ada lagi calon perseorangan, jadi sudah jelas kami menunggu calon dari partai politik saja,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Senin (13/5/2024).
KPU sebenarnya sudah membuka kesempatan sejak 8 Mei hingga 12 Mei pukul 23.59 Wita malam tadi, namun tak ada peserta perseorangan yang berproses.
Lidartawan mengatakan tidak tahu penyebab minimnya tokoh politik di luar partai yang berminat dalam pencalonan, namun ia tak sepakat terkait tanggapan bahwa waktu yang diberikan sangat singkat.
“Tidak tahu penyebabnya tapi begitu tahapan sudah diluncurkan mestinya sudah tahu, begitu PKPU dicanangkan sudah tahu kapan terakhir, jangan baru setelah pengumuman, kami pun dari awal sudah sering sampaikan bahwa calon perseorangan sampai tanggal sekian,” ujarnya.
Saat ini KPU Bali mengikuti aturan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Mereka kemudian mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali 2024 yang termuat dalam pengumuman KPU Bali Nomor 650/PL.02.2-Pu/51/2. 1/2024 tanggal 5 Juni lalu.
Kemudian penyelenggara melaksanakan sosialisasi terkait tahapan dan syarat dukungan bakal pasangan calon melalui portal KPU Bali dan media sosial, bahkan menggelar rapat bersama tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat.
Baca Juga: Privat Mbarga Juga Pernah Jadi Korban Rasisme, Erick Thohir Minta Supporter Naik Kelas
“Berdasarkan Keputusan KPU Bali Nomor 54 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali tahun 2024, tertanggal 17 April 2024, jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 277.909 dengan persebaran minimal di lima kabupaten/kota se-Bali,” kata Lidartawan.
Kendati demikian, sampai waktu berakhir tak kunjung ada bakal pasangan calon yang mengajukan persyaratan, sehingga jumlah nihil ini kemudian disampaikan dalam berita acara penyelenggara di Bali. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?