Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 13 Mei 2024 | 17:10 WIB
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (22/2/2024). [SuaraBali.id/Putu Yonata Udawananda]*

SuaraBali.id - Hingga berakhirnya tahap penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Bali Pilkada 2024 tidak ada satupun tokoh politik yang mendaftar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menyatakan dengan berakhirnya tahap ini, maka pihaknya hanya menunggu dari partai politik saja.

“Kami sudah plenokan bahwa di Bali tidak ada lagi calon perseorangan, jadi sudah jelas kami menunggu calon dari partai politik saja,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Senin (13/5/2024).

KPU sebenarnya sudah membuka kesempatan sejak 8 Mei hingga 12 Mei pukul 23.59 Wita malam tadi, namun tak ada peserta perseorangan yang berproses.

Baca Juga: Privat Mbarga Juga Pernah Jadi Korban Rasisme, Erick Thohir Minta Supporter Naik Kelas

Lidartawan mengatakan tidak tahu penyebab minimnya tokoh politik di luar partai yang berminat dalam pencalonan, namun ia tak sepakat terkait tanggapan bahwa waktu yang diberikan sangat singkat.

“Tidak tahu penyebabnya tapi begitu tahapan sudah diluncurkan mestinya sudah tahu, begitu PKPU dicanangkan sudah tahu kapan terakhir, jangan baru setelah pengumuman, kami pun dari awal sudah sering sampaikan bahwa calon perseorangan sampai tanggal sekian,”  ujarnya.

Saat ini KPU Bali mengikuti aturan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Mereka kemudian mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali 2024 yang termuat dalam pengumuman KPU Bali Nomor 650/PL.02.2-Pu/51/2. 1/2024 tanggal 5 Juni lalu.

Kemudian penyelenggara melaksanakan sosialisasi terkait tahapan dan syarat dukungan bakal pasangan calon melalui portal KPU Bali dan media sosial, bahkan menggelar rapat bersama tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat.

Baca Juga: Pelabuhan Benoa Diminati Jadi Markas Kapal Pesiar Internasional

“Berdasarkan Keputusan KPU Bali Nomor 54 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali tahun 2024, tertanggal 17 April 2024, jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 277.909 dengan persebaran minimal di lima kabupaten/kota se-Bali,” kata Lidartawan.

Kendati demikian, sampai waktu berakhir tak kunjung ada bakal pasangan calon yang mengajukan persyaratan, sehingga jumlah nihil ini kemudian disampaikan dalam berita acara penyelenggara di Bali. (ANTARA)

Load More