SuaraBali.id - Sebanyak delapan kendaraan dinas (randis) anggota DPRD Kota Mataram dicabut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/5/2024/) sore. Pencabutan randis tersebut karena tidak sesuai izin.
“Jatahnya satu orang satu kendaraan. Tapi ada yang megang empat, ada yang pegang tiga dan ini bertahun-tahun. Ketua Dewan, wakil ketua, kasubagnya juga sudah dikembalikan,” kata Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria.
Ia mengatakan, jika kendaraan tersebut tidak dikembalikan maka bisa laporkan ke aparat penegak hukum dan kena pidana penggelapan aset. Dengan adanya ancaman tersebut, kendaraan tersebut kini dikembalikan.
“Mereka dari pada ribut dikembalikan,” katanya.
Bahkan kendaraan dinas yang digunakan juga dipinjamkan ke Pramuka. Randis tersebut dikembalikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram untuk didata kembali.
Bukan hanya kendaran dinas, KPK juga akan mencabut rumah-rumah dinas yang ada di dekat SD. Sekitar 200 rumah dinas yang saat ini dikuasai oleh para pensiun.
“Masih ada PR rumah dinas yang ada di dekat SD. Ada 200 lebih rumah dinas yang dikuasai oleh mantan guru dan yang tinggal sudah tidak ada hubungan. Yang sudah pensiun,” ungkapnya.
Pemeriksaan aset ini tidak saja dilakukan di Pemerintah Kota Mataram melainkan pemerintah daerah lainnya di NTB. Ia mengungkapkan, untuk Pemda Kabupaten Lombok Barat dan lainnya diminta untuk bersiap-siap.
“KLU sudah. Gili. Siap-siap nanti Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur sampai Bima. Pemprov juga,” katanya.
Baca Juga: Waspada, Penipuan Sumbangan Rumah Dan Masjid Atas Nama Bupati Lombok Tengah
Pemeriksaan yang dilakukan tidak saja tentang aset melainkan juga yang lainnya seperti Galian C.
“Itu yang paling banyak. Bisa juga pokir-pokir yang banyak banget,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Alwan Basri mengatakan pendataan aset sudah dilakukan sejak awal oleh pemkot Mataram. Namun dari temuan KPK saat ini diklaim luput dari pendataan.
“Kemarin kan kita sama kepala BPKAD kan terkait aset yang tidak bergerak terutama tanah dan ini kita amankan dulu. Ini sudah dari awal kita pasangkan plang. Yang luput juga dari pemantauan kita yaitu rumah dinas,” katanya.
Dengan adanya teguran dari KPK tersebut, Alwan mengaku bisa menjadi pengingat agar pendataan akan dilanjutkan.
“Tidak saja kendaraan yang sekarang tetapi juga kendaraan roda dua kita akan siapkan. Kendaraan roda dua yang ada di pemerintah kota yang dipegang masing-masing dua atau tiga kami harus tarik,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Hati-hati! Polisi Ungkap Sindikat Haji Ilegal dengan Tarif Rp300 Juta, Begini Modusnya
-
Harta Mewah Koruptor Bandara Lombok di Bali Bakal Dilelang
-
Bukan Penjara, Kejaksaan Lombok Tengah Ubah Pelaku Kejahatan Jadi Tenaga Kerja Handal
-
Bukan Mistis, Ini Cara Keren Fadli Zon Kenalkan Keris ke Generasi Digital
-
Warga Lombok Temukan Harta Karun Keramik Kuno Saat Bongkar Makam, Videonya Viral