SuaraBali.id - Sebanyak delapan kendaraan dinas (randis) anggota DPRD Kota Mataram dicabut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/5/2024/) sore. Pencabutan randis tersebut karena tidak sesuai izin.
“Jatahnya satu orang satu kendaraan. Tapi ada yang megang empat, ada yang pegang tiga dan ini bertahun-tahun. Ketua Dewan, wakil ketua, kasubagnya juga sudah dikembalikan,” kata Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria.
Ia mengatakan, jika kendaraan tersebut tidak dikembalikan maka bisa laporkan ke aparat penegak hukum dan kena pidana penggelapan aset. Dengan adanya ancaman tersebut, kendaraan tersebut kini dikembalikan.
“Mereka dari pada ribut dikembalikan,” katanya.
Baca Juga: Waspada, Penipuan Sumbangan Rumah Dan Masjid Atas Nama Bupati Lombok Tengah
Bahkan kendaraan dinas yang digunakan juga dipinjamkan ke Pramuka. Randis tersebut dikembalikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram untuk didata kembali.
Bukan hanya kendaran dinas, KPK juga akan mencabut rumah-rumah dinas yang ada di dekat SD. Sekitar 200 rumah dinas yang saat ini dikuasai oleh para pensiun.
“Masih ada PR rumah dinas yang ada di dekat SD. Ada 200 lebih rumah dinas yang dikuasai oleh mantan guru dan yang tinggal sudah tidak ada hubungan. Yang sudah pensiun,” ungkapnya.
Pemeriksaan aset ini tidak saja dilakukan di Pemerintah Kota Mataram melainkan pemerintah daerah lainnya di NTB. Ia mengungkapkan, untuk Pemda Kabupaten Lombok Barat dan lainnya diminta untuk bersiap-siap.
“KLU sudah. Gili. Siap-siap nanti Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur sampai Bima. Pemprov juga,” katanya.
Baca Juga: Pedagang Ikan Nila di Rembiga Merasa Dapat Rezeki Bisa Salaman Dengan Jokowi
Pemeriksaan yang dilakukan tidak saja tentang aset melainkan juga yang lainnya seperti Galian C.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Koster Perintahkan Pasar Tradisional di Bali Berhenti Gunakan Tas Kresek Saat Berjualan
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu