Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 15 April 2024 | 16:02 WIB
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo (kanan) saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/04/2024). [SuaraBali.id/Putu Yonata Udawananda]

“Alasan penangguhan penahanan yang disampaikan adalah anaknya yang pertama masih dalam kebutuhan khusus. Kami gak tahu benar atau tidak tapi ini alasan yang disampaikan oleh pihak tersangka,” imbuhnya.

Meski sudah ditangguhkan, Laorens menyebut masih melengkapi berkas yang disiapkan untuk dibawa kepada kejaksaan. Anandira disangkakan pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga: Siswi SMP di Kabupaten Kupang Ditemukan Pingsan usai Disetubuhi Dua Remaja Pria

Load More