Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 09 April 2024 | 14:04 WIB
Tak Dibayar Usai Berkencan di Kuta, Dua Waria Curi Kartu Kredit WN Korsel
Pelaku TR dan F saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (8/4/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Mereka ditangkap di rumah kosnya yang berada di kawasan Kuta, Kabupaten Badung. Polisi berhasil mengendus keberadaan mereka dengan KTP yang mereka gunakan untuk membeli ponsel tersebut.

“Setelah diselidiki kebetulan saat dia beli handphone itu menggunakan KTP, ada KTP dia gunakan. Di situlah kita gunakan dan sudah kita ketahui pelakunya,” ujarnya.

TR dan F kini terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga: 22 Warga Blasteran di Bali Ingin Jadi WNI

Load More