SuaraBali.id - Dua orang waria diamankan karena ketahuan mencuri kartu kredit milik pelanggannya. Kedua waria yang berinisial TR (36) dan F (31) itu mencuri kartu kredit milik seorang WNA asal Korea Selatan berinisial CW pada Senin (1/4/2024) lalu.
Peristiwa bermula pada saat hari kejadian, kedua pelaku bertemu dengan korban di sebuah kelab malam di kawasan Canggu, Kabupaten Badung. Setelahnya, CW berniat melakukan kencan dengan dua orang pelaku di sebuah hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
Saat selesai melayani korban, pelaku meminta bayaran sebesar Rp1 juta untuk 2 orang. Namun, CW disebut enggan untuk membayar mereka.
“Jadi saat melakukan kencan, para pelaku tidak dibayar. Tapi sempat meminta uang Rp1 juta untuk 2 orang, tapi tidak dibayar,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (8/4/2024).
Kedua pelaku ternyata memang sudah bersepakat jika melayani pelaku yang enggan membayar, maka mereka akan mencuri barang milik korban. Meski demikian, mereka mengaku perbuatannya ini baru pertama kali mereka lakukan.
Saat F sedang berkencan dengan pelaku, TR mengambil kesempatan untuk mencuri kartu kredit milik pelaku yang ditaruh di atas meja.
“Kartu kredit habis belanja, disimpan di atas meja. Setelah berkencan, salah satu sedang melayani tamu. Saat itu lah pelaku yang bernama TR mengambil kartu kreditnya itu,” tutur Laorens.
Kartu kredit tersebut memang tidak memiliki nomor PIN, sehingga kedua pelaku dengan bebas dapat menggunakannya. Karena tidak mendapatkan uang tunai, kedua pelaku memutuskan membelanjakan uang tersebut untuk membeli beberapa buah ponsel pintar.
Setelahnya, mereka menjual ponsel tersebut untuk mendapatkan uang tunai. Polisi mengamankan uang tunai sejumlah Rp27,5 juta dan ponsel yang belum dijual. Jika dihitung, kerugian korban disebut mencapai Rp60 juta.
Baca Juga: 22 Warga Blasteran di Bali Ingin Jadi WNI
“Jadi karena dia tidak bisa mengambil uang tunai, dia beli barang dulu. Setelah beli barang baru dijual sama dia untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi dapat lah uang cash ini,” imbuh Laorens.
Mereka ditangkap di rumah kosnya yang berada di kawasan Kuta, Kabupaten Badung. Polisi berhasil mengendus keberadaan mereka dengan KTP yang mereka gunakan untuk membeli ponsel tersebut.
“Setelah diselidiki kebetulan saat dia beli handphone itu menggunakan KTP, ada KTP dia gunakan. Di situlah kita gunakan dan sudah kita ketahui pelakunya,” ujarnya.
TR dan F kini terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu