SuaraBali.id - Seorang turis Australia diproses oleh Kantor Imigrasi Singaraja, Bali setelah medsosnya dipantau karena menyalahgunakan izin tinggal dengan berbisnis spa.
"Kami deportasi dan pelaku kami tangkal masuk Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Rabu (27/3/2024).
Menurutnya, WNA Australia itu kedapatan melakukan promosi dan penawaran bisnis spa di Bali.
Hingga akhirnya petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian menyusuri kanal media sosial turis berusia 31 tahun itu dan menemukan jejak JEDY.
Imigrasi lalu menangkapnya pada 23 Maret 2024 di kawasan wisata Amed, Karangasem.
Ia kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk diperiksa lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan itu, ia datang ke Bali sudah berulangkali dan masuk ke wilayah Indonesia yakni Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) bukan visa bisnis.
“Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 ayat satu juncto Pasal 122 huruf a Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar itu, terhadap WNA tersebut dikenakan deportasi dan penangkalan,” katanya.
Petugas Imigrasi kemudian membawanya JEDY ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan dipulangkan ke negaranya yakni Melbourne, Australia.
Hendra mengharapkan masyarakat dapat memberikan pengawasan kepada WNA khususnya mereka yang melaksanakan aktivitas yang tidak jelas dan memberikan informasi tersebut kepada Imigrasi terdekat.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Lapas Kerobokan yang Hanguskan Blok Tirta Gangga
Berdasarkan data Imigrasi Singaraja, sejak Januari hingga Maret ini sudah ada sekitar sembilan orang WNA yang diusir kembali ke negaranya karena melanggar hukum dan keimigrasian. Selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi dari Kantor Imigrasi Singaraja. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka