Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 27 Maret 2024 | 18:53 WIB
Ilustrasi deportasi (unsplash)

SuaraBali.id - Seorang turis Australia diproses oleh Kantor Imigrasi Singaraja, Bali setelah medsosnya dipantau karena menyalahgunakan izin tinggal dengan berbisnis spa.

"Kami deportasi dan pelaku kami tangkal masuk Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Rabu (27/3/2024).

Menurutnya, WNA Australia itu kedapatan melakukan promosi dan penawaran bisnis spa di Bali.

Hingga akhirnya petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian menyusuri kanal media sosial turis berusia 31 tahun itu dan menemukan jejak JEDY.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Lapas Kerobokan yang Hanguskan Blok Tirta Gangga

Imigrasi lalu menangkapnya pada 23 Maret 2024 di kawasan wisata Amed, Karangasem.

Ia kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk diperiksa lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan itu, ia datang ke Bali sudah berulangkali dan masuk ke wilayah Indonesia yakni Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) bukan visa bisnis.

“Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 ayat satu juncto Pasal 122 huruf a Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar itu, terhadap WNA tersebut dikenakan deportasi dan penangkalan,” katanya.

Petugas Imigrasi kemudian membawanya JEDY ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan dipulangkan ke negaranya yakni Melbourne, Australia.

Hendra mengharapkan masyarakat dapat memberikan pengawasan kepada WNA khususnya mereka yang melaksanakan aktivitas yang tidak jelas dan memberikan informasi tersebut kepada Imigrasi terdekat.

Baca Juga: Ratusan Gelandangan yang Datang ke Bali Yakin Dapat Pekerjaan

Berdasarkan data Imigrasi Singaraja, sejak Januari hingga Maret ini sudah ada sekitar sembilan orang WNA yang diusir kembali ke negaranya karena melanggar hukum dan keimigrasian. Selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi dari Kantor Imigrasi Singaraja. (ANTARA)

Load More